Kamis, 30 Juni 2016

Petisi: Dukung La Nyalla Mattalitti Melawan Kedholiman Jaksa Agung

Petisi: Dukung La Nyalla Mattalitti Melawan Kedholiman Jaksa Agung
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Indonesia Lawyer Club in TV One, 7 Juni 2016 jam 19.30 - 23.00
"Mahkamah Agung vs Jaksa Agung"


Kejaksaan Tidak Tahu Diri, Sudah Tahu Bahwa La Nyalla Adalah Kerabat Ketua Mahkamah Agung, Tapi Tetap Saja Nekat Mengusut Kasusnya.

Para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsi La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin koordinator Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah dan DPR itu tahu diri.

"Pimpinan pemerintahan bisa dikoreksi dan dilengserkan oleh DPR/MPR. pimpinan atau anggota DPR/MPR bisa dikoreksi dan diganti, misalnya seperti yang terjadi pada Setya Novanto, Fahri Hamzah dll. Sedangkan MA & kekuasaan kehakiman itu keputusannya tidak bisa dikoreksi dan tidak bisa diganti, karena MA adalah lembaga pemegang kekuasaan Yudikatif yang memegang amanat hukum tertinggi", ujarnya.

"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA. Dan para Hakim Siap menjaga kehormatan ketua MA, Prof. Hatta Ali.

Bagus meminta kejaksaan jangan kemudian malah bikin runyam dengan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya sidang pra peradilan kasus La Nyalla. Itu cuma langkah kejaksaan untuk cari sensasi saja.

"Sebab keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat, lihat saja kasus keputusan praperadilan yang dibuat oleh hakim Sarpin. Meski ada catatan dari KY, akan tetapi keputusan hakim itu tetap berlaku & tidak bisa dibatalkan atau dikoreksi. Dan rekomendasi KY untuk menindak hakim Sarpin ditolak oleh MA. Karena kekuasaan kehakiman tidak bisa dicampuri oleh siapapun", tambahnya.

"MA beserta jajaran kekuasaan kehakiman itu penjaga hukum, bahkan ada pameo dalam dunia hukum bahwa hakim adalah wakil Tuhan untuk menjaga peraturan didunia agar ada ketertiban masyarakat. Tindakan kejaksaan yang mengganggu kekuasaan kehakiman berarti sama saja dengan merusak ketertiban masyarakat", pungkasnya

Senin, 27 Juni 2016

Protes Penahanan La Nyalla Mattalitti, Pemuda Pancasila Siap Serbu Kejaksaan Jatim

Protes Penahanan La Nyalla Mattalitti, Pemuda Pancasila Siap Serbu Kejaksaan Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_U0gu8YSPF9a8WBTASnxO6ytjhepTceQLpi6yT0g0xDtiG4N1qyoQXmGL_J6PJjmFN5iW5In2Ei5kRCJMAUdnaoZ3VJXESkuLEMiKSI6OXhXh7y45jr3-cE0cPnym0YGtRBmFp0Uk7BCA/s640/LaNyalla+Mattaliti.jpg
Penangkapan dan penahanan  La Nyalla Mattalitti mendapat perhatian serius Pemuda Pancasila (PP). Organisasi massa (ormas) kepemudaan ini bahkan bersiap menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait penahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.

Sekretaris MPC PP Surabaya, Baso Juherman mengatakan, pihaknya bakal menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kejati Jatim. Baso menegaskan, mereka akan menuntut agar Ketua Kadin Jatim itu dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Selain menuntut pembebasan bapak kami, La Nyalla, kami juga meminta agar Maruli Hutagalung yang tak lain Kajati Jatim harus diusir dari Surabaya dan dicopot dari jabatannya," ujar Baso.

Rencananya, Baso menjelaskan, ribuan orang akan berangkat dari Markas PP yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Selain dari Surabaya, massa simpatisan juga akan turut menambah kekuatan dari berbagai daerah.

Beberapa waktu yang lalu, rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya, sempat diserbu dan dirusak. Pelakunya adalah simpatisan organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yang saat itu baru saja melakukan aksi unjuk rasa.

--------
Video Pemuda Pancasila Jawa Timur Hajar & Usir Pedagang Di Sidoarjo untuk merebut lahan pasar tradisional di bluru permai tersebut.

Selasa, 21 Juni 2016

Banyaknya Pegawai Pengadilan Melakukan Mafia Hukum Bukan Barang baru

Banyaknya Pegawai Pengadilan Melakukan Mafia Hukum Bukan Barang baru
hukum
Komisi Yudisial (KY) menilai peristiwa hukum tentang banyaknya pegawai pengadilan yang ditangkap KPK bukan barang baru. Sebab, bukan rahasia lagi mereka bisa mengklaim informasi dan memosisikan diri mampu memengaruhi putusan sidang.

"Peristiwa hukum yang terjadi dan terpublikasi belakangan ini menjadi modus praktik mafia pengadilan sejak lama. Bagaimana pun juga, mereka adalah oknum yang selalu mencoba berbagai cara untuk bermain, salah satunya melalui klaim informasi, berbekal jabatan dan pengetahuan mengenai seluk-beluk administrasi perkara," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, Jumat (17/6) malam.

Menurutnya, banyaknya kasus suap pada bidang peradilan sekarang ini selain menunjukan lemahnya mentalitas aparat pengadilan juga harus dijadikan otokritik terhadap para pencari keadilan yang kerap mencari cara mengintervensi persidangan menggunakan kekuatan modal.

"Putusan yang bisa jadi bebas dari unsur intervensi pun disulap seolah-olah bisa diatur. Namun seharusnya hal tersebut bisa ditutup. Sebab bagaimanapun kunci terakhir penentuan putusan ada pada hakim," katanya.

Aparat pengadilan yang baru-baru ini ditangkap KPK adalah panitera di PN Jakut yang diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan hakim yang mengadili perkara asusila pedangdut Saipul Jamil.

Farid mengatakan, maraknya aparat pengadilan yang ditangkap karena terima suap merupakan bukti pengawasan internal pengadilan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) tidak maksimal. MA bakal kedodoran kalau seorang diri mengawasi para hakim, pegawai atau staf pengadilan termasuk panitera.

Dirinya menilai, KY bisa masuk membantu MA mengawasi pegawai pengadilan di luar hakim. Sebab di beberapa negara, KY juga memiliki wewenang mengawasi aparat pengadilan termasuk panitera.

"Mengenai wacana KY mengawasi SDM selain hakim, kami belum terpikirkan soal itu, sekalipun KY di beberapa negara memiliki otoritas juga diluar hakim, dalam dokumen UNODC tahun 2011 diartikan dengan 'court personel' atau 'judicial officer'," ungkapnya.



Senin, 20 Juni 2016

Ada Apa Kok Pengadilan Mempersulit Penyitaan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi La Nyalla Mattalitti ?

Ada Apa Kok Pengadilan Mempersulit Penyitaan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi La Nyalla Mattalitti ?
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jatim Maruli Hutagalung menyambangi Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kedatangan dua petingggi kejaksaan itu selain koordinasi antar aparat penegak hukum, juga membahas soal penanganan perkara Ketua Umum PSSI non aktif La Nyalla Mattalitti.

"Koordinasi secara umum. Kami bersama KPK berkoordinasi menangani perkara, termasuk La Nyalla," kata Jampidsus Arminsyah di Kantor KPK, Senin (20/6/2016).

Dia memaparkan, kejaksaan saat ini sedang mengalami kesulitan terkait penerbitan persetujuan penyitaan barang bukti milik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu. Berdasarkan hasil laporan yang dia terima, persetujuan penyitaan belum diberikan oleh pengadilan.
"Sudah disurati dua kali, nah ini makanya kita koordinasikan juga dengan KPK," imbuhnya.

Padahal, penanganan perkara tersebut sudah hampir selesai, tinggal menunggu surat penyitaan dari pengadilan tersebut. Karena itu koordinasi dengan KPK itu diharapkan mempermudah penyitaan.

Apakah langkah pengadilan yang dipandang berupaya mempersulit penyitaan barang bukti ini karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari Prof. Hatta Ali ketua Mahkamah Agung (MA)?, dimana MA adalah lembaga yang membawahi pengadilan dan para hakim. Karir dari para hakim dan pimpinan pengadilan didaerah (pengadilan negeri & pengadilan tinggi) yang menilai & menentukan  adalah pimpinan MA.

Dimana diberitakan sebelumnya bahwa ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya. "Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".

Hatta enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan. Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam PP Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin koordinator Perkumpulan Pemuda (PP) Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri. "Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.

Sedangkan lembaga yang bertugas mengontrol para hakim, yakni Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak mempunyai wewenang untuk menindak hakim yang nakal atau hakim yang memutuskan perkara dengan tidak berdasar pada keadilan & peraturan yang ada.

Dimana rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi bagi hakim nakal selama ini tidak bertaji. Mahkamah Agung (MA) sering mengabaikan usulan sanksi.

Terkait dengan sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik, selama ini KY sebatas memberikan rekomendasi kepada MA. 

"Hanya usulan saja. Pemberian sanksi menjadi kewenangan MA," terang Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi. 

Karena sifatnya tidak mengikat, MA mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan sanksi. Dampaknya, banyak hakim nakal yang lolos dari jerat hukum. 

Misalnya, pada tahun lalu, banyak rekomendasi sanksi yang tidak dilaksanakan MA. Dari 116 hakim terlapor, hanya 45 di antaranya yang ditindaklanjuti. Sebanyak 71 hakim bebas dari sanksi.