Sabtu, 24 September 2016

La Nyalla Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Kadin Jatim Pilih Ketua Baru

La Nyalla Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Kadin Jatim Pilih Ketua Baru
Setelah ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim (Jawa Timur)  La Nyalla Mattalitti menjadi terdakwa kasus korupsi, para pengusaha yang tergabung pada organisasi Kadin Jatim menggelar Musyawarah Provinsi pada 18-19 September 2016 di The Singhasari Resort, Kota Batu. Dalam musyawarah itu, forum memilih Alim Tualeka sebagai ketua untuk periode 2016-2021.

Saat dimintai tanggapan soal terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua Kadin Jatim, Jamhadi salah seorang pendukung La Nyalla Mattalitti yang menyebut dirinya sebagai tim ahli Kadin Jatim, mengatakan seseorang bisa menjadi ketua organisasi tersebut apabila memimpin perusahaan minimal dua tahun berturut-turut dan punya kartu tanda anggota Kadin. "Selain itu, illegal." kata Jamhadi.

Alim Tualeka menolak jika disebut sebagai ketua Kadin Jatim illegal. Ia menunjuk Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kadin sebagai dasar hukum. "Ada Keputusan Presidennya kok",  tutur Alim.

Sedangkan para pengusaha menyambut baik terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua Kadin Jatim dan berharap agar ada efisiensi dalam regulasi dan memangkas biaya tinggi dalam menjalankan usaha.

"Karena saat La Nyalla Mattalitti sebagai ketua Kadin Jatim beberapa periode, entah ada hubungan khusus apa antara La Nyalla dengan Gubernur Jatim Soekarwo, terbit Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012 tertanggal 16 Juli 2012 tentang kewajiban pengusaha di Jatim harus memiliki kartu anggota (KTA) Kadin Jatim", ungkap Totok Herlambang seorang pengelola UMKM (Usaha Mikro, Kecil & Menengah) di Jatim.

"Hal itu pernah diungkap media massa bahwa dengan adanya SE Gubernur Jatim tadi, maka pengusaha baru boleh mengikuti pengadaan barang dan jasa di Jatim jika mempunya KTA Kadin Jatim. Ini mengarah pada monopoli dan membuat harga melambung tinggi", cetus Totok.

"Selain itu dengan adanya SE Gubernur Jatim tadi, para pengusaha yang akan membuat/ memperpanjang  SUJK, IUI, IUKN dll persyaratan administratif agar bisa mulai menjalankan usahanya, tidak akan bisa jika tidak memiliki KTA Kadin Jatim. Ini namanya mempersulit dunia usaha, tambahnya.

"Apalagi untuk mendapatkan KTA Kadin Jatim, pengusaha/calon pengusaha harus membayar biaya pendaftaran yang cukup tinggi dan harus melunasi iuran selama waktu tertentu yang cukup tinggi. Ini selain memberatkan dunia usaha, juga apa motifnya sehingga masyarakat dipaksa setor uang untuk Kadin Jatim?", ujar Totok.

"Apalagi dalam prakteknya, jika kita sudah membayar uang pendaftaran sebagai anggota Kadin Jatim dan membayar iuran selama 1 tahun, meski tanpa KTA-pun dengan alasan KTA belum jadi asal  dengan menunjukkan kwitansi pembayaran pendaftaran dan iuran bulanan selama 1 tahun, kita baru bisa mengurus surat2, dokumen dan persyaratan administrasi di instansi, agar bisa mulai menjalankan usaha. Tanpa itu kita saat akan mengurus perijinan dll, tidak akan dilayani oleh instansi", katanya.

"Hitung saja, ada berapa ribu pengusaha dan dikalikan berapa juta rupiah uang pendaftaran serta uang iuran bulanan yang harus dibayar langsung setahun itu. Bisa terkumpul berapa puluh milyar tiap tahun yang dinikmati oleh pengurus Kadin Jatim. Maka bisa dikatakan bahwa dunia usaha dipaksa untuk membayar pungutan yang tidak perlu alias pungli tapi pungutan itu di-sahkan oleh SE Gubernur Jatim", tuturnya.

Menurut Totok, selain mendapat milyaran rupiah dana paksaan dari masyarakat, Kadin Jatim juga mendapat dana dari APBD (Anggaran Penerimaan & Belanja Daerah) Jatim sejumlah milyaran rupiah tiap tahun, dan akhirnya terbongkar di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahwa dana hibah Kadin Jatim dikorupsi oleh pengurusnya. Ini menunjukkan bahwa Kadin Jatim yang seharusnya menjadi organisasi yang mendorong tumbuhnya dunia usaha, malah menjadi benalu bagi masyarakat, pemerintah dan negara.

"Dan bagi pengusaha yang dipandang tidak nurut pada pengurus Kadin Jatim, maka meski mau membayar pendaftaran, perpanjangan anggota Kadin Jatim atau iuran tahunan, bisa ditolak, otomatis karena dia tidak bisa menunjukkan kwitansi pembayaran saat mengurus perijinan dll pada instansi, maka akan ditolak. Jika begitu apa bisa menjalankan usaha?", imbuhnya

"Maka SE Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012 tadi ahrus dicabut. Jika Gubernur Jatim takut pada La Nyalla Mattalitti, sebaiknya Mentri Dalam Negeri harus membatalkan SE Gubernur Jatim tadi, karena selain bertentangan dengan peraturan diatasnya, juga SE Gubernur tadi sangat menghambat dunia usaha", pungkasnya.



Kamis, 22 September 2016

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Seharusnya La Nyalla Mattalitti Bebas, Tapi..

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Seharusnya La Nyalla Mattalitti Bebas, Tapi..
alt
Putusan sela terkait eksepsi yang diajukan terdakwa La Nyalla Mattalitti tidak dicapai dengan suara bulat. Dua hakim ingin eksepsi yang diajukan diterima agar La Nyalla bisa bebas.
 
Dua hakim yang setuju eksepsi La Nyalla diterima yakni Hakim Ketua Sumpeno dan Hakim anggota Baslin Sinaga.

"Menimbang bahwa tidak dapat mencapai musyawarah mufakat secara bulat maka akan dijatuhkan putusan sesuai suara terbanyak," kata Baslin.

Lantaran tiga hakim lain yakni Masud, Anwar, dan Sigit herman berpendapat kalau eksepsi ditolak, maka hakim memutuskan eksepsi ditolak. Dakwaan jaksa dinilai sudah dibuat dengan cermat, jelas dan tepat sehingga bisa menjadi pedoman dalam menyusun dakwaan dan persidangan bisa dilanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Bajo Suherman ketua PP Surabaya sangat menyayangkan adanya ketidak-patuhan hakim kepada pimpinan.

"Aneh, bahwa ada hakim anggota tidak patuh pada hakim ketua. Ini namanya mbalelo, dan sangat disayangkan bahwa hakim ketua tidak tegas atau plin-plan sehingga menuruti keinginan dari anggotanya yang tidak taat serta tidak loyal pada pimpinan", ujar ketua perkumpulan pemuda Surabaya itu.

Untuk itu menurut Bajo, bagi tiga hakim anggota yang mbalelo perlu ada sanksi yang tegas karena tidak taat dan tidak loyal kepada pimpinan. "Selain melawan pada hakim ketua, mereka juga melawan ketua Mahkamah Agung (MA), karena dengan tegas bahwa ketua MA Prof Hatta Ali sudah menyatakan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan langsung dari beliau", katanya.

"Sanksi juga perlu diberikan pada hakim ketua, karena tidak berlaku tegas pada anggotanya. Padahal tindakan tiga hakim anggota itu sama saja dengan tidak menjaga kehormatan lembaga MA sebagai lembaga peradilan yang membawahi para hakim", pungkasnya.



Senin, 19 September 2016

Amin Rais Sebut Ahok Dajal

Amin Rais Sebut Ahok Dajal
Hasil gambar untuk amien rais
Tokoh Nasional, Amien Rais menyebut Ahok sebagai Dajal dan jangan dipilih saat Pemilukada DKI Jakarta pada 2017 mendatang.

"Ahok ini sombongnya menyundul langit. Jadi jangan sampai nanti si Dajal ini menang," kata Amien saat berorasi di acara Rapat Akbar bertajuk "Memilih Pemimpin Yang Santun dan Pro Rakyat di Pasar Permai, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Minggu (18/9/2016).

Dilansir Wikipedia, Dajal adalah seorang tokoh dalam eskatologi Islam yang akan muncul menjelang kiamat.

Dajal dikatakan kafir dan jahat, pembawa fitnah (ujian) terbesar dan tidak ada ujian yang terbesar selain itu.

Kemudian para nabi sebelum Nabi Muhammad telah pula menjelaskan tentang Dajal kepada umatnya, hanya tidak sedetail penjelasan Muhammad, seperti Dajal adalah seorang yang pecak (buta) disalah satu matanya.

Menurut Amien, sangat berbahaya ketika Ahok kembali terpilih jadi Gubernur DKI Jakarta Utara.
Bahkan Amien yang sudah berusia 73 tahun itu mengaku, kekhawatiran itu pula yang membuat dirinya mau jauh-jauh ke Jakarta untuk mengingatkan warga soal jangan pilih Ahok.

"Ahok ini tak berpihak ke rakyat kecil," ucap Amien.

Makanya ketika Jakarta jatuh ke tangan Ahok untuk kedua kalinya, akan banyak kepentingan asing masuk ke Jakarta.

"Ketika Jakarta sudab dikuasai asing, maka berikutnya giliran daerah-daerah lain di Indonesia," kata Amien.



Sabtu, 17 September 2016

[Indonesia-Online] Perbankan Singapura Adukan WNI Yang ikut Amnesti Pajak ke Polisi

Perbankan Singapura Adukan WNI Yang ikut Amnesti Pajak ke Polisi
Perbankan Singapura Adukan WNI yang Ikut Amnesti Pajak ke Polisi
Perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu. Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.

"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas," ujar seorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.

Singapura menyatakan pada tahun 2013 bahwa penghindaran pajak adalah tindak kriminal.
WNI sendiri memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.

Seorang sumber menyatakan bahwa perbankan sudah mulai mengirim laporan yang dinamakan suspicious transaction report (STR) alias laporan transaksi mencurigakan terkait nasabah Indonesia yang berpartisipasi dalam amnesti pajak.

WNI merupakan investor terbesar sektor properti Singapura. Mereka menggunakan perbankan di Singapura untuk berinvestasi di pasar uang atau saham regional.

Ong-Ang Ai Boon, direktur asosiasi perbankan di Singapura, menyatakan, pihaknya sudah mengatakan kepada perbankan bahwa program amnesti pajak merupakan sarana yang bermanfaat bagi individu guna mengatur perihal perpajakan mereka dengan otoritas pajak terkait di Indonesia.

Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba-tiba menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016) malam.

Ia memberikan penjelasan lengkap terkait pemberitaan bank-bank swasta di Singapura yang akan membeberkan nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty di Indonesia.

"Saya melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura, kepada Deputy Prime Minister Tarman, dan saya mendapatkan penjelasan yang resmi dari Pemerintah Singapura," ujar Sri Mulyani.

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, Pemerintah Singapura mengatakan bahwa mereka sudah memberikan anjuran kepada semua perbankan di Singapura untuk mendukung para nasabahnya yang ingin mengikuti tax amnesty di Indonesia.

Sementara itu, dari sisi perbankan Singapura, Ani mengungkapkan ada ketentuan bank untuk mematuhi juga aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force

Aturan itu berisi kewajiban bagi bank untuk menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal atau kegiatan pencucian uang.
Aturan tersebut dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF. Namun, Ani mengatakan, otoritas moneter Singapura telah menegaskan bahwa WNI yang ikut program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.

"Maka dari itu, program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP (wajib pajak) Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," kata Ani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, Pemerintah Indonesia dan Singapura akan terus bekerja sama untuk menutup seluruh kemungkinan WP Indonesia menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti tax amnesty.

Sebab, kata Ani, tax amnesty merupakan suatu kesempatan bagi semua wajib pajak, terutama yang besar, untuk menggunakan haknya dalam rangka memperbaiki kepatuhan aturan perpajakan.

"Jadi, saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya dan menyukseskan program amnesti ini dalam rangka untuk membangun Indonesia," ucap perempuan 54 tahun itu.



KPK Tebang Pilih?

KPK Tebang Pilih?
Action dari kejaksaan & kepolisian ditunggu masyarakat
Pelaku korupsi laboratorium bahasa Kementrian Agama dengan pelaku korupsi UPS DKI Jakarta adalah kelompok atau gerombolan yang sama.

Jika ditelusuri, bisa jadi aksi dari kelompok atau gerombolan penjarah uang negara ini sudah menggurita diseluruh Indonesia selama bertahun2.
Untuk itu mereka harus diusut tuntas sampai ke akar2nya.

Ronny Nasrul, aktivis anti korupsi dari Bogor
Jika masyarakat ada info korupsi bisa disampaikan pada hotline 08111116089 (Ronny),

Majalah Restorasi Hukum
Korupsi Laboratorium Bahasa Kementrian Agama Jangan Sampai Lenyap Ditelan Bumi

Jakarta, restorasihukum.com - KENTIR - Kelompok anti koruptor rakus, meminta agar kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa di Kementrian Agama yang pernah dilansir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 tentang hasil audit tahun anggaran 2011, jangan sampai lenyap ditelan bumi.

'Jika saat itu (tahun 2012), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beralasan bahwa mereka belum bisa menangani kasus ini karena saat itu mereka sedang fokus pada pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, tentunya setelah 4 (empat) tahun berlalu dan kasus korupsi Al Quran yang menghebohkan itu telah tuntas diselesaikan, maka kasus korupsi laboratorium bahasa ini semestinya layak mendapat prioritas untuk diusut", ujar Eddy ketua Kentir.

"Tetapi jika KPK masih juga sibuk dengan berbagai kasus korupsi lain yang ditanganinya, sehingga belum sempat mengusut kasus tersebut, maka aparat hukum kepolisian atau kejaksaan diharapkan berinisiatif menangani kasus ini", kata Eddy

"Memang kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa ini tidak se-populer kasus korupsi Al Quran, meski terjadi pada kementrian yang sama dan pada waktu yang sama. Tetapi jumlah korupsinya sama besar. Masa kasus korupsi yang diusut hanya kasus korupsi yang populer dan bisa membuat ketenaran saja", ujarnya.

"Padahal ada yang menarik dari kasus korupsi laboratorium bahasa di kementrian agama ini, yakni adanya keterlibatan dari perusahaan, rekanan dan orang2 yang saat ini sedang diusut dan ada yang menjadi tersangka bahkan ada yang sudah diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta", tambahnya

Karena sebagaimana dilansir Bareskrim Mabes Polri tanggal 28 Agusutus 2016 bahwa salah satu tersangka baru kasus korupsi UPS yang merugikan negara ratusan milyar, yakni direktur utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo telah dilakukan penahanan. Dimana bisa dilihat bahwa perusahaan yang sama juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa sebagaimana dilansir dalam temuan BPK tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media nasional saat itu, pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah.BPK meyakini proyek itu, "Berpotensi merugikan keuangan negara jika harga barang yang diterima di bawah nilai kontrak," demikian tertulis dalam hasil audit proyek yang diperoleh

Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan register negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium besar kemungkinan tak sesuai dengan peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Salah satu penyebabnya, situs help desk nasional dari CV Adi Kersa, pemenang tender proyek, di http://www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antar warga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap.Situs itu dimiliki oleh PT Offistarindo Adhiprima, agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea yang diimpor dari China.

BPK juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas.

Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.

Anggota Komisi Agama DPR RI periode itu, Muhammad Baghowi, mendesak Kementerian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan. "Apalagi audit itu tahun 2011, seharusnya sudah ditindak lanjuti," kata politikus Partai Demokrat ini.

Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi S.P., belum bisa menanggapi hasil audit. Menurut Johan, karena komisinya masih hanya fokus pada kasus korupsi pengadaan Al Quran saja.



Selasa, 13 September 2016

Sejarah kebencian Terhadap Etnis Tionghoa

Sejarah kebencian Terhadap Etnis Tionghoa
Sejarah Kebencian Terhadap Etnis Tionghoa
Di sebuah halte TransJakarta Senayan JCC, Jumat malam, 26 Agustus 2016 seorang pria keturunan Tionghoa, Andrew Budikusuma, mengaku dipukuli oleh sejumlah pria. Tidak hanya dipukuli, Andrew diteriaki dan dihina dengan kata-kata merendahkan yang menunjukkan sebuah gejala kebencian rasialis. Ia juga dituduh sebagai Ahok, panggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan keturunan Tionghoa. Akar kebencian rasialis terhadap kelompok minoritas Tionghoa di Indonesia rupanya masih ada.

Sejarah mengulang dirinya sendiri.  Pertama sebagai tragedi dan selanjutnya sebagai lelucon. Sebelum tragedi pemukulan ini, kelompok Tionghoa di Indonesia sudah mengalami banyak diskriminasi. Mei 2015 Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan protes terhadap Jokowi dan JK yang dituduh membela kelompok Asing dan Aseng. Asing merujuk kepada negara/pemerintahan asing yang melakukan intervensi ekonomi di Indonesia, sementara Aseng merujuk kepada kelompok minoritas Tionghoa yang dianggap memiliki kekuasaan besar dalam bidang ekonomi di Indonesia.

Apa sebenarnya yang menjadi akar dari sentimen rasial terhadap etnis Tionghoa di Indonesia? Penelitian Amy Freedman dari Franklin and Marshall College, Amerika Serikat, menyebutkan bahwa kebencian terhadap etnis Tionghoa merupakan hasil dari politik pecah belah Soeharto. Dalam jurnal penelitian berjudul Political Institutions and Ethnic Chinese Identity in Indonesia, Freedman menyebut Soeharto memaksa masyarakat Tionghoa untuk melakukan asimilasi sembari mengidentifikasi mereka sebagai bukan pribumi.

Sebagian kecil etnis Tionghoa di Indonesia pada masa Soeharto menikmati berbagai fasilitas investasi sehingga menjadi sangat kaya. Sekelompok kecil ini akhirnya dianggap sebagai representasi seluruh etnis Tionghoa, sebagai kelompok yang memiliki kekuasaan dan punya kekayaan dengan cara yang culas. Kejatuhan Soeharto pada 1998 membuat pembedaan ini menjadi semakin rumit. Kerusuhan yang muncul di berbagai kota di Indonesia menargetkan masyarakat Tionghoa sebagai sasaran kebencian.

Kebencian terhadap kelompok Tionghoa bisa dilacak hingga empat ratus tahun yang lalu. Dalam Jakarta: Sejarah 400 tahun karya Susan Blackburn dituliskan, masyarakat Tionghoa sudah ada sebelum kedatangan Belanda. Relasi antara masyarakat Tionghoa dan penduduk setempat saat itu setara sebagai rekan pedagang. Ketika VOC masuk, kondisi berubah. Masyarakat Tionghoa dimanfaatkan VOC sebagai rekan bisnis dan mendapatkan perlakuan istimewa ketimbang kebanyakan masyarakat setempat.

Hubungan mesra antara masyarakat Tionghoa dan VOC tidak berlangsung lama. Pada Oktober 1740 seperti yang ditulis Blackburn, wilayah sekitar Batavia menjadi saksi pemberontakan petani Cina. Sambil membawa senjata buatan sendiri para kuli Cina berbaris menuju kota, tempat ratusan kawan sebangsanya tinggal di dalam dinding kota. Meskipun orang Cina yang tinggal di kota sedikit sekali atau sama sekali tak berhubungan dengan orang Cina di luar dinding kota, beredar isu bahwa mereka berencana membantu para pemberontak.

Kecurigaan dan paranoia orang Eropa serta pribumi membuat kondisi memburuk. Mereka secara spontan menyerang balik para Tionghoa ini. Tidak hanya membunuh mereka juga menjarah dan membakar sekitar 6.000-7.000 rumah orang Tionghoa. Adrian Volckanier Gubenur Jenderal saat itu mengeluarkan surat perintah: bunuh dan bantai orang-orang Tionghoa. Sebanyak 500 orang Cina yang dipenjara di Balai Kota satu per satu dikeluarkan lalu dibunuh dengan keji. Selama seminggu, kota terbakar hebat dan kanal-kanal menjadi merah karena darah dan korban mencapai 10.000 orang. Peristiwa pembantaian orang-orang Cina di Batavia ini dikenal dengan Geger Pecinan.

Tapi Geger Pecinan bukan satu-satunya momen berdarah bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Dalam buku Tionghoa dalam Pusaran Politik karya Benny G Setiono disebutkan, pembantaian etnis Tionghoa juga terjadi pada masa Perang Jawa (1825-1830). September 1825, pasukan berkuda yang dipimpin putri Sultan Hamengku Buwono I, Raden Ayu Yudakusuma, menyerbu Ngawi, kota kecil di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur yang terletak di tepi Bengawan Solo. Dalam perjalanan itu banyak orang Tionghoa yang dibunuh tak peduli anak-anak atau perempuan. Mereka dibunuh dan tubuh-tubuh yang terpotong dibiarkan di jalanan.

Kebencian terhadap etnis Tionghoa sebenarnya merupakan konstruksi sosial yang dibikin oleh penguasa, baik Belanda maupun Jawa. Hendri F. Isnaeni, dalam artikel Duka Warga Tionghoa di majalah Historia, menyebutkan bahwa dalam sejarah, beberapa kali etnis Tionghoa menjadi sasaran amuk massa. Mulai Chinezenmoord 1740 sampai Mei 1998. Dalam konteks Perang Jawa masyarakat Jawa saat itu membenci orang Tionghoa karena menjadi bandar-bandar pemungut pajak.

Orang-orang Tionghoa oleh para Sultan Jawa dijadikan bandar-bandar pemungut pajak di jalan-jalan utama, jembatan, pelabuhan, pangkalan di sungai-sungai dan pasar. Melihat efektifnya orang-orang Tionghoa memungut pajak, Belanda dan Inggris melakukan hal yang sama di daerah-daerah yang telah dikuasainya. Tragedi pembantaian Perang Jawa membuat kebencian antara Etnis Jawa dan Tionghoa berkembang. Orang Tionghoa menjadi takut terhadap Orang Jawa sementara Orang Jawa menganggap Tionghoa sebagai mata duitan dan pemeras.

Kebencian ini mendarah daging, menyebar luas, tanpa sempat ada rekonsiliasi atau penjelasan. Kebencian menahun ini yang kemudian berkembang di Indonesia. Hendri F. Isnaeni menulis bahwa pada awal abad ke-20, kembali tercatat peristiwa rasial terhadap etnis Tionghoa, yaitu kerusuhan di Solo pada 1912 dan kerusuhan di Kudus pada 1918. Pada masa revolusi, kembali terjadi gerakan anti etnis Tionghoa, seperti yang terjadi di Tangerang pada Mei-Juli 1946, Bagan Siapi-api pada September 1946, dan Palembang pada Januari 1947.

Tragedi terhadap masyarakat Tionghoa berikutnya terjadi pada saat 1965. Cina yang menjadi negara komunis besar saat itu dianggap punya peran dalam Gerakan 30 September 1965 (G30S). Banyak masyarakat Tionghoa saat itu yang menjadi korban karena dianggap komunis atau mata-mata Tiongkok. Kebencian ini tidak berhenti sampai situ saja, orang-orang Cina dianggap sebagai cukong dan pemeras harta masyarakat lokal. Di sini ide primordial pribumi melawan pendatang menjadi legitimasi untuk melakukan kejahatan.

Sejarah Kebencian Terhadap Etnis Tionghoa

Dalam konteks yang lebih modern ada dua peristiwa diskriminasi dan kekerasan yang sangat keji terjadi terhadap tenis Tionghoa. Pertama adalah pembantaian terhadap 30.000 orang etnis Tionghoa di Provinsi Kalimantan Barat pada 1967 atas nama PGRS/PARAKU.  Elsam menyebut terjadi pembersihan etnis dalam peristiwa ini, sementara dalam buku Tandjoengpoera Berdjoeng, 1977, disebutkan setidaknya ada 27.000 orang mati dibunuh, 101.700 warga mengungsi di Pontianak dan 43.425 orang di antaranya direlokasi di Kabupaten Pontianak.

Selanjutnya tentu saja peristiwa kerusuhan 1998. Saat itu etnis Tionghoa menjadi korban kekerasan, penjarahan dan diskriminasi hebat. Gejala Xenofobia ini merupakan buntut dari kesenjangan ekonomi dan kebencian berdasar prasangka kepada etnis Tionghoa. Saat peristiwa ini terjadi banyak perempuan-perempuan Tionghoa yang diperkosa, tokonya dibakar dan usaha milik mereka dirusak. Kasus ini tak pernah selesai sampai hari ini dan pelakunya tak pernah diusut.

Negara juga berperan menjadi aktor dalam penyulut kebencian terhadap etnis Tionghoa. Melalui Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967, negara berperan melakukan identifikasi rasial dan segregasi identitas. Surat itu adalah upaya penyeragaman penyebutkan kelompok etnis "Tionghoa" yang dianggap mengandung nilai-nilai yang memberi asosiasi-psykopolitis yang negatif bagi rakyat Indonesia, menjadi "Cina" yang dianggap lebih "dikehendaki untuk dipergunakan oleh umumnya Rakyat Indonesia."

Indarwati Aminuddin, seorang penulis, pernah menyusun laporan menarik tentang Prasangka Media Terhadap Etnik Tionghoa pada 2002. Laporan itu dengan bernas mengupas dan mempersoalkan sejauh mana pencantuman identitas rasial seseorang relevan dalam laporan/karya jurnalistik. Profiling atau penyosokan menjadi relevan untuk menjelaskan konteks identitas seseorang dalam pemberitaan. Maka Indarwati mengatakan bahwa atribusi yang relevan membantu publik memahami persoalan dengan lengkap. Namun, atribusi yang tak relevan justru menciptakan kesan bahwa kesalahan seseorang terkait dengan identitasnya, entah itu suku, agama, ras atau bahasa.

Indarwati lantas memberikan sebuah contoh dari berbagai media di Indonesia yang melakukan profiling terhadap etnis Tionghoa dalam framing berita. Frasa seperti "warga keturunan"dan "pribumi" kerap disandingkan untuk menjelaskan posisi korban dan pelaku. Dalam tulisannya itu Indarwati mengatakan bahwa media sekelas Tempo pernah melakukan profiling dengan tendensi rasis.

Berita yang berjudul "Bye, Bye, Bank Cina Asli. Bye?" edisi 25 Februari-03 Maret 2002, Tempo menuliskan tentang Bank Central Asia yang memiliki akronim BCA. BCA dimiliki oleh Liem Sioe Liong, orang Cina, asli kelahiran Fujian. Atribusi ini dianggap bermasalah karena melalui pemberitaannya itu Tempo menggiring pembacanya untuk berpikir "bahwa BCA adalah bank yang menghidupi orang-orang Cina". Indarwati menuduh bahwa Tempo melakukan framing karena istilah "Bank Cina Asli" itu bukan sebuah istilah yang bisa didengar di mana-mana hingga Tempo membaptisnya jadi plesetan umum.

Kebencian rasialis yang akhir-akhir ini coba dikobarkan sebenarnya bermula dari politik pemisahan identitas. Bahwa orang Tionghoa di Indonesia selamanya adalah pendatang, mereka kerap menjadi kambing hitam dari banyak kekerasan dan masalah sosial. Media dalam hal ini semakin memupuk prasangka itu tanpa ada upaya rekonsiliasi. Semestinya harus ada upaya pendidikan bahwa etnis Tionghoa adalah bagian dari warga negara Indonesia, terlepas dari ras yang ia sandang.

Selain itu bagi masyarakat Tionghoa sendiri hendaknya juga jangan ekslusif. Mereka harus mau membaur, dan tidak sekedar bergaul dengan warga yang lain.



Siapa Bilang Bisnis Tommy Suharto Sudah habis?, Ini Proyek Trilyunan Rupiah Miliknya

Siapa Bilang Bisnis Tommy Suharto Sudah habis?, Ini Proyek Trilyunan Rupiah Miliknya
Siapa Bilang Bisnis Tommy Soeharto Sudah Habis, Ini Proyek Bernilai Triliuan Rupiah Miliknya
Siapa bilang bisnis properti Hutomo Mandala Putra sudah habis? Simpan dulu asumsi itu.
Mari kita simak, bagaimana putra bungsu Presiden RI kedua, Soeharto, ini mulai membangkitkan bisnis propertinya di berbagai belahan Nusantara dalam beberapa tahun ke depan.

Kepada wartawan yang mewawancarainya di sela-sela tutup atap Office Tower One Mangkuluhur City, Jumat (9/9/2016), Tommy, sapaan karibnya, berbicara tentang konstelasi properti Indonesia dan rencana-rencana besarnya di masa depan.

Menurut Tommy properti merupakan bisnis yang akan terus digelutinya meskipun dalam dua tahun terakhir melambat.

"Properti akan naik tahun 2017 mendatang. Karena itu, kami membangun lebih cepat dari yang dijadwalkan. Nanti, pada saat pulih kembali, aset ini akan berlipat-lipat harganya," tuturnya.

Terlebih lagi, lanjut Tommy, amnesti pajak mulai membawa dampak pada tingkat kepercayaan pasar dan investor untuk membelanjakan uangnya di sektor properti, khususnya perkantoran dan apartemen.

"Ini amnesti pajak merupakan stimulan paling efektif untuk mendongkrak aktivitas pembangunan, penjualan, dan investasi properti," imbuh dia.

Hal ini yang membuatnya optimistis untuk merealisasikan rencana membangun gedung perkantoran 80 lantai dengan proyeksi ketinggian mencapai 400 meter hingga 500 meter di koridor Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Dalam kesepakatan dewan gedung dan bangunan tinggi dunia, Council on Talls and Urban Habitat (CTBUH), gedung dengan ketinggian melebihi 300 meter dapat dikategorikan sebagai supertall.

Gedung perkantoran setinggi itu akan didedikasikan khusus untuk Kota Jakarta. 
"Ini merupakan tengara (land mark) kota. Kita belum punya gedung setinggi itu dengan kategori supertall," ujar Tommy.

Saat ini, proyek yang dinamai Office Tower Two tersebut masih dalam proses perizinan dan pembebasan lahan.

Dalam mewujudkan ambisinya itu, ayah dari Darma Mangkuluhur ini menjalin aliansi strategis dengan KG Global Development.

Office Tower Two merupakan bagian dari pengembangan Mangkuluhur City di atas lahan seluas empat hektar.

Megaproyek ini diperkirakan menelan dana tak kurang dari 1 miliar dollar AS atau setara Rp 13,07 triliun.

Proyek berikutnya yang sedang dikerjakan dan bakal mengubah wajah koridor Gatot Subroto, Jakarta Selatan adalah Gayanti City.

"Tahun depan, tepatnya Januari 2017, Gayanti City juga akan tutup atap (topping off)," sebut Tommy.

Proyek ini dirintis sejak 2013 dengan poyeksi nilai konstruksi Rp 2 triliun melalui bendera PT Buana Pacifik International. 

Menempati area seluas 1,5 hektar, Gayanti City bakal berisi dua menara apartemen berkonsep loft 150 unit, masing-masing setinggi 39 lantai dengan harga jual perdana Rp 35 juta per meter persegi.

Selain apartemen, dibangun pula satu menara perkantoran 33 lantai. Untuk menara perkantoran, mereka mematok harga jual mulai dari Rp 40 juta per meter persegi.

Di Solo, pasca pengembangan Lor Inn Hotel dengan klasifikasi bintang lima, Tommy bakal membesut hotel lainnya di atas lahan yang sudah dimilikinya sejak lama (land bank).

Namun, dia tak bersedia merinci rencana pembangunan hotel di kota terbesar kedua di Jawa Tengah ini. Yang pasti saat ini tengah dilakukan studi kelayakan (feasibility study).

Sementara di Bali, megaproyek yang menjadi magnit buat para investor untuk bergabung adalah Pecatu Indah Resort.

Melalui tentakelnya, PT Bali Pecatu Graha (BPG) , Pecatu Indah Resort dirancang seluas 400 hektar.

Di megaproyek ini, BPG selaku pemilik konsesi lahan, menggandeng investor-investor untuk mengembangkan properti di atasnya.

Sebut saja Grand Summit Pecatu. Investor yang digandeng adalah Stareast Group yang berbasis di Singapura.

Selain Grand Summit Pecatu, proyek yang sudah dan akan dikembangkan mencakup Pecatu Indah Hotel and Resort yang terdiri dari Le Grande Suite, New Kuta Hotel, The Rich Prada, Lexington Klapa Resort, 7 Haven, Jumeirah, New World Grand Resort, dan Amari Pecatu.

Berikutnya Golf Residence and Townhouse yang terdiri dari Aster Villas, 17 Hole Villas, Bougenville Villas, dan Entertainment dan Amusement yang meliputi New Kuta Golf, Klapa, dan New Kuta Green Park.

Setelah Bali, daerah berikutnya yang akan digarap adalah Provinsi Bangka Belitung (Babel). Di sini, Tommy akan mengembangkan Golf Hotel and Resort.

"Insya Allah, tahun depan sudah mulai berjalan," sebut Tommy.

Meski enggan mengungkapkan belanja modal untuk investasi proyek-proyeknya tersebut, dia mengakui lahan-lahan yang akan dikembangkannya tersebut merupakan land bank yang sudah diakuisisi dan dimilikinya sejak lama.




Minggu, 11 September 2016

Kota Pontianak Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak

Kota Pontianak Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak
Angin kencang disertai hujan deras yang melanda Kota Pontianak, Selasa (30/6/2016) sore, menyebabkan puluhan rumah rusak.

Kepala BPBD Kota Pontianak, Aswin Taufik mengungkapkan, data sementara yang dikumpulkan petugas di lapangan saat ini baru mencatat sekitar 43 rumah warga yang mengalami kerusakan. Rumah tersebut rata-rata rusak pada bagian atap yang beterbangan diterpa angin kencang selama kurang lebih satu jam.

"(Itu) data sementara tingkat kerusakan rumah warga mulai dari rusak ringan hingga rusak berat, sebagian besar atap rumah beterbangan diterpa angin kencang," ujar Aswin, Selasa (30/8/2016) malam.

Jumlah rumah rusak tadi merupakan pembaruan data sementara yang dilaporkan petugas di lapangan dari dua kecamatan, yaitu kecamatan Pontianak Kota dan Pontianak Utara.

Setelah peristiwa tersebut, sejumlah wilayah di Pontianak sempat gelap gulita akibat pemadaman aliran listrik PLN. Sejumlah pohon juga dikabarkan tumbang hingga menutupi jalan yang membuat akses lalu lintas menjadi terhambat. Namun, BPBD belum bisa mengungkapkan jumlah pohon yang tumbang karena masih dalam pendataan petugas di lapangan.

Sementara itu, salah satu warga, Hendra mengatakan ia sempat melihat atap yang beterbangan itu berputar di udara.

"Angin memang luar biasa, sekitar jam 15.00 tadi mulainya, sebelum hujan turun," ujar Hendra.
Sebelumnya diberitakan, angin kencang juga menerbangkan sebuah atap berukuran raksasa dan tersangkut di pohon serta menimpa sejumlah kios di Jalan Gusti Hamzah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait korban jiwa dari peristiwa ini.



Djoko Wasisto, Pejabat Nganjuk Yang Diduga Kebal Hukum Karena Dibeking Petinggi Kejaksaan Agung?

Djoko Wasisto, Pejabat Nganjuk Yang Diduga Kebal Hukum Karena Dibeking Petinggi Kejaksaan Agung?
Koran Harian Surya 6 Maret 2010 memberitakan bahwa kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Djoko Wasisto, dikabarkan menjadi makelar jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Nganjuk, dengan meminta kompensasi sejumlah uang.

Kabar praktik jual beli jabatan di sejumlah dinas itu, sudah tersiar di kalangan Pemda Nganjuk. Informasi yang diterima Surya, tindakan Djoko itu beralasan untuk mencarikan 'uang saku' Bupati Taufiqurrahman, yang akan berangkat ke Lemhanas selama 38 hari.

Di antara nama yang telah terjaring adalah Djoko Wasisto, dokter hewan atas nama Rdn dan suaminya. Salah satu dari orang itu dijanjikan kursi sebagai sekretaris di Dinas Peternakan Nganjuk, kemudian Ssw, dijanjikan sebagai camat.

Nama lainnya adalah Tgh, guru SMP Negeri Baron, yang diiming-iming sebagai kepala SD. "Selain nama-nama itu, masih banyak lagi pegawai yang dijanjikan jabatan di posisi 'basah' oleh Djoko Wasisto, asal mereka mau menebus (dengan uang)," ungkap sumber Surya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Nganjuk.

Tarif untuk menebus jabatan itu dipatok berkisar Rp 20 juta untuk kepala sekolah, dan Rp 25 juta-Rp 30 juta untuk jabatan di dinas. Tgh sendiri mengakui jika dirinya dijanjikan sebagai kepala SD. Tapi, ia enggan menyebut berapa nominal uang yang sudah disetorkan ke Djoko Wasisto. "Belum semuanya saya serahkan," ujarnya.

"Katanya, dia disuruh Bapak (Bupati Nganjuk). Makanya saya mau saja. Apalagi Pak Djoko juga mengaku cukup dekat dengan Ibu Ita (istri Bupati Nganjuk)," ujar Stn, salah seorang kandidat kepala sekolah yang telah mengikuti penjaringan kepala sekolah.

Taufiqurrahman mengatakan, jika benar Djoko melakukan jual beli jabatan, itu adalah tindakan di luar kehendaknya. "Saya tidak pernah memberi perintah seperti itu. Jadi, kalau memang benar Djoko jual beli jabatan dengan menjual nama bupati, itu di luar sepengetahuan saya," ujar Taufiqurrahman. (http://surabaya.tribunnews.com/2010/03/06/jabatan-pns-nganjuk-dijual-rp-20-juta)

Kasus ini sudah 6 tahun berlalu, kenapa tidak ada tindakan atau sanksi kepada Djoko Wasisto,  apalagi korban sudah membeberkan ke media massa?

Apakah karena Djoko Wasisto itu infonya mengaku dekat & dibeking oleh Widyo Pramono yang sekarang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung, sehingga bupati Nganjuk tidak berani memberikan sanksi? Sebab jika memberikan sanksi pada Djoko Wasisto maka bisa dicari-cari kesalahannya?

Bupati hanya berani melakukan tindakan berupa mutasi, dimana Djoko Wasisto saat ini hanya dipindahkan pada posisi non-job sebagai staff ahli.

Untuk itu masyarakat berharap agar pihak kepolisian mengusut kasus ini, karena selain mengarah pada dugaan tindakan makelar jabatan serta penyalahgunaan wewenang, perbuatan ini bisa dikategorikan penipuan.



Jumat, 09 September 2016

KPK: Kami Tetap Istiqomah Berantas Korupsi

KPK: Kami Tetap Istiqomah Berantas Korupsi
KPK: Insya Allah Kami Tetap Istiqomah Berantas Korupsi Tanpa Politik
KPK menegaskan konsistensinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegasan KPK ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebut KPK bermain politik.

"Insya Allah, KPK tetap istiqomah dalam pemberantasan korupsi tanpa campur tangan politik," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).

Hal senada juga disampaikan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Dia mengatakan, semua kasus yang diusut KPK berdasarkan alat bukti yang cukup dan KPK selalu menjaga independensinya.

Megawati menyinggung independensi KPK ketika berbicara di depan peserta sekolah kepala daerah yang diadakan partainya. Megawati menyebut bahwa KPK saat ini bermain politik.

"KPK itu sekarang juga main politik. Tidak ada tafsir. KPK itu saya yang bikin loh. Paling banyak bansos. Bantuan sosial itu, kan ada yang ditangkap. Saya sudah dag dig dug. Coba cepat tanya. Ternyata tidak. Saya bilang kepada Kejaksaan Agung, mas mbok baik-baiklah mas. Ketua Umumnya ada loh. Kalau ada apa-apa kasih tahu saya dulu. Ini dipolitisasi atau tidak. Saya hanya mau tahu," urai Mega di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat.

"Kalau saya boleh bicara, tidak boleh korupsi. Baca aturan. Kalau di situ ada larangan berarti tidak boleh," sambung Mega.



Kamis, 08 September 2016

Kepala dinas kesehatan Nganjuk Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Korupsi

Kepala dinas kesehatan Nganjuk Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Korupsi
Eka Affianto, ketua LSM Hargo Bayu, melaporkan kepala dinas kesehatan ke Polres kabupaten Nganjuk karena adanya dugaan korupsi.

Pimpinan LSM yang bermarkas di jalan Kartini 28A Nganjuk ini kemudian membeberkan pada awak media tentang kegiatan pembangunan dilingkungan dinas kesehatan kabupaten Nganjuk yang diduga dikorupsi oleh kepala dinas, yakni bapak Sugeng Budiwiyono.

"Sebenarnya kami tidak ingin meneruskan kasus ini, karena jika nanti kami bersama polisi turun mengusut kasus ini, bisa berakibat pada pelayanan masyarakat dan bisa mengganggu kinerja mulai dari dinas kesehatan di tingkat kabupaten sampai pada puskesmas-puskesmas di seluruh kecamatan di kabupaten Nganjuk", kata Affianto.

"Tapi karena bapak Sugeng kepala dinas kesehatan itu orangnya keras kepala, jadi kami meminta polisi untuk mencari kesalahan prosedur, kinerja dan dugaan korupsi di dinas kesehatan Nganjuk", ujarnya.

"Padahal pembina kami (LSM Hargo Bayu - red) bapak Djoko Wasisto sudah memberitahu pak Sugeng, agar menghargai & mau berkoordinasi dengan kami, jika tidak ingin terjadi masalah di dinas kesehatan Nganjuk. Sebab LSM Hargo Bayu itu mitra polisi untuk mengawasi kinerja pejabat di kabupaten Nganjuk", tutur Affianto.

"Karena pak Sugeng itu keras kepala atau tidak tanggap, maka kami memberitahu kepolisian bahwa kepala dinas kesehatan Nganjuk tidak mau diajak berkoordinasi. Sekarang biar saja dia repot dan mulai sering dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan tentang berbagai kegiatan & kinerja selama dia menjabat sebagai kepala dinas kesehatan Nganjuk. Jika diperiksa secara intensif, nanti akan ditemukan kesalahannya, namanya saja pejabat pemerintahan daerah, jika dicari pastilah ada kesalahannya", pungkasnya.

Kepala dinas kesehatan kabupaten Nganjuk, Sugeng Budiwiyono saat dihubungi ponselnya 0816561283 belum memberi tanggapan.



Sumber: http://beliamalaysia.blogspot.co.id/2016/09/belia-kepala-dinas-kesehatan-nganjuk.html

Rabu, 07 September 2016

Terbuka Peluang Adanya Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi UPS DKI

Terbuka Peluang Adanya Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi UPS DKI
Bareskrim: Masih Ada Peluang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan UPS
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tidak berhenti di lima tersangka saja. Penyidik menyebut ada peluang tersangka baru dalam kasus ini.

"Ada (peluang akan ada tersangka baru)" Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dihubungi detikcom, Jumat (26/8/2016).

Namun, Indarto belum mau membeberkan apakah tersangka baru itu nantinya dari unsur Pemerintah Provinsi DKI, DPRD atau swasta. Penyidik masih mengembangkan pemeriksaan kasus ini.

Sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Dua dari unsur eksekutif yaitu Zaenal Soleman dan Alex Usman serta dua tersangka dari unsur DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Tersangka terakhir yang ditahan adalah Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo yang menjadi vendor pengadaan UPS tersebut.

Dalam persidangan Alex Usman beberapa waktu lalu, Jaksa menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.

Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.



Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim

Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim

Sidang perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra II tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sepanjang JPU membacakan dakwaannya, La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa menyerongkan posisi kursinya ke arah JPU. Dia tampak melihat JPU yang membacakan dakwaan dengan tajam.

Posisi duduk semacam ini tidak lazim bagi terdakwa pada umumnya. Biasanya, sepanjang sidang, terdakwa memosisikan tempat duduknya lurus ke arah majelis hakim.

Sikap La Nyalla yang terkesan menunjukkan ancaman jaksa itu banyak mendapat tanggapan dari para pemirsa.

Ada yang berkomentar, sereeemmm. Bahkan ada yang berkomentar bahwa La Nyalla sedang berlagak seperti mafia untuk menakut-nakuti jaksa.

Juga ada yang berkomentar, bahwa Hakim yang tidak menegur sikap La Nyalla itu, menunjukkan bahwa hakim ada ketakutan akan dipindah ke pedalaman jika mereka tidak membela La Nyalla. Maklum masyarakat luas sudah tahu bahwa La Nyalla adalah keponakan ketua Mahkamah Agung (MA, Prof. Hatta Ali.




Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla

Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla
istri muda la nyalla-710330
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan mengajukan eksepsi atau pembelaan. La Nyalla tak terima didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Menurut Aristo, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak dikemukakan di pengadilan, lantaran sudah selesai.

"Pengadilan negeri manapun tidak berwenang mengadili perkara ini, karena La Nyalla tidak bisa dikaitkan dengan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim," ucap Aristo.

Selain itu, menurutnya surat dakwaan tidak dapat diterima. Sebab, beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Maka dari itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan juga tidak sah. Beberapa pelanggaran yang dimaksud Aristo adalah karena La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. 

"Ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat itu La Nyalla sedang tidak di Indonesia," terang Aristo.

Sependapat dengan Aristo, koordinator PP Surabaya, Bajo Suherman menyatakan bahwa tindakan kejaksaan tidak profesional. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah mau menerima saat divonis pidana oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring. "Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup, kenapa  mencari pelaku lain?", ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.

"Apalagi secara terbuka Prof Hatta Ali ketua MA (Mahkamah Agung) sudah menyatakan bahwa bapak La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau, bahkan merupakan keponakan langsung. Harusnya kejaksaan menghormati ketua MA", kata Bajo

Jika kejaksaan tanggap, harusnya paham saat MA melalui Pengadilan Negeri Surabaya telah mencegah kejaksaan untuk mengusut La Nyalla dengan membuat terobosan hukum baru yakni membuat keputusan praperadilan yang juga memutus pokok perkara, bahwa meskipun ditemukan bukti baru dan ditemukan adanya pelaku lain,  kasus korupsi Kadin Jatim tidak boleh diusut lagi.

"Jika orang lain bolehlah, seperti kasus yang pernah ditangani KPK, dimana pernah diputuskan praperadilan bahwa penyidikan oleh KPK untuk suatu kasus di Makasar tidaklah sah, akan tetapi kemudian KPK mencari bukti baru serta menyempurnakan proses pengusutannya, maka kasus itu bisa diusut lagi oleh KPK dengan menerbitkan surat penetapan penyidikan baru, dan akhirnya kasus sampai di pengadilan tipikor. Tapi untuk masalah ini adalah menyangkut kehormatan ketua MA sebagai pimpinan lembaga tertinggi negara, harusnya kejaksaan tahu diri", tambahnya.

Jika kejaksaan cerdas, tentulah mereka paham terhadap langkah yang dilakukan oleh MA beserta seluruh jajarannya yakni lembaga pengadilan di berbagai tingkatan itu, bahwa jika kejaksaan nekat untuk mengusut keluarga ketua MA, tentunya langkah kejaksaan akan selalu dipatahkan oleh para hakim yang berkewajiban untuk menjaga kehormatan pimpinan MA sebagai simbol kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.

"Akan tetapi tahu sendirilah, bahwa Jaksa Agung dan para petinggi kejaksaan sekarang ini adalah orang-orang yang tidak berkualitas serta tidak paham kepemimpinan dan tidak paham menjaga harmonisasi hubungan antar lembaga negara. Mungkin jika nanti kejaksaan dipermalukan oleh lembaga peradilan bersama para pengacara bapak La Nyalla, baru mereka akan tahu rasa", pungkasnya.



Senin, 05 September 2016

La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa

La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa
http://www.sportanews.com/wp-content/uploads/2016/03/la-nyalla.jpg
Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

"Proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah," tandas La Nyalla kepada wartawan sesaat sebelum persidangan dimulai Senin.

La Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.

Demikian pernyataan dari tim media release Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang disampaikan pada berbagai media.

Senada dengan hal tersebut, koordinator PP Jawa Timur, Bagus Muslimin menyatakan bahwa tindakan kejaksaan adalah berlebihan. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah divonis oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring.

"Kenapa kejaksaan over acting dan mencari pelaku selain dua orang tersebut? Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup. Tindakan kejaksaan yang menyeret bapak La Nyalla ke pengadilan tipikor ini adalah tindakan yang cari popularitas dan mengada-ada" ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.

"Jangan karena Jaksa Agung tidak punya prestasi dan tidak punya kemampuan, lalu membawa lembaga kejaksaan untuk berlaku over acting", pungkasnya.