Kamis, 22 September 2016

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Seharusnya La Nyalla Mattalitti Bebas, Tapi..

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Seharusnya La Nyalla Mattalitti Bebas, Tapi..
alt
Putusan sela terkait eksepsi yang diajukan terdakwa La Nyalla Mattalitti tidak dicapai dengan suara bulat. Dua hakim ingin eksepsi yang diajukan diterima agar La Nyalla bisa bebas.
 
Dua hakim yang setuju eksepsi La Nyalla diterima yakni Hakim Ketua Sumpeno dan Hakim anggota Baslin Sinaga.

"Menimbang bahwa tidak dapat mencapai musyawarah mufakat secara bulat maka akan dijatuhkan putusan sesuai suara terbanyak," kata Baslin.

Lantaran tiga hakim lain yakni Masud, Anwar, dan Sigit herman berpendapat kalau eksepsi ditolak, maka hakim memutuskan eksepsi ditolak. Dakwaan jaksa dinilai sudah dibuat dengan cermat, jelas dan tepat sehingga bisa menjadi pedoman dalam menyusun dakwaan dan persidangan bisa dilanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Bajo Suherman ketua PP Surabaya sangat menyayangkan adanya ketidak-patuhan hakim kepada pimpinan.

"Aneh, bahwa ada hakim anggota tidak patuh pada hakim ketua. Ini namanya mbalelo, dan sangat disayangkan bahwa hakim ketua tidak tegas atau plin-plan sehingga menuruti keinginan dari anggotanya yang tidak taat serta tidak loyal pada pimpinan", ujar ketua perkumpulan pemuda Surabaya itu.

Untuk itu menurut Bajo, bagi tiga hakim anggota yang mbalelo perlu ada sanksi yang tegas karena tidak taat dan tidak loyal kepada pimpinan. "Selain melawan pada hakim ketua, mereka juga melawan ketua Mahkamah Agung (MA), karena dengan tegas bahwa ketua MA Prof Hatta Ali sudah menyatakan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan langsung dari beliau", katanya.

"Sanksi juga perlu diberikan pada hakim ketua, karena tidak berlaku tegas pada anggotanya. Padahal tindakan tiga hakim anggota itu sama saja dengan tidak menjaga kehormatan lembaga MA sebagai lembaga peradilan yang membawahi para hakim", pungkasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar