Jumat, 30 Desember 2016

Benarkah La Nyalla Melakukan Penghinaan Pada Ulama?

Benarkah La Nyalla Melakukan Penghinaan Pada Ulama?

Hari2 ini media sosial cukup rame dengan beredarnya gambar ulama yang sedang sakit karena usia yang sudah lanjut.

Sebenarnya tidak akan menjadi persoalan apabila gambar ulama yang sakit tersebut, diedarkan bukan dengan maksud menghina atau memperolok-olok ulama.

Diantaranya sebagaimana yang diedarkan oleh La Nyalla Mattalitti, yang menyebarkan gambar KH Nur Moh Iskandar yang sedang menjalani perawatan karena sakit, diantaranya membuat gambar tersebut menjadi meme dalam pesan WAnya melalui nomor 081316885961 pada group, dengan kata2.. kh nur muh iskondor haha (iskandar).. itu lagi sekarat belum meninggal buat contoh para ulama yang kelakuannya kebelinger, dst..

Apakah La Nyalla memang melakukan penghinaan pada ulama, atau sekedar melakukan olok-olok pada ulama yang dianggapnya tidak sama pemikirannya dengan dirinya? Untuk itu mungkin perlu dilakukan klarifikasi dan dialog. Tidak langsung saling lapor atau saling menghujat, agar situasi tidak menjadi gaduh.

Saat melihat orang sakit, memang sebaiknya kita mendoakan hal yang baik bagi orang yang sedang sakit.



Nyalakan Hukum Buat La Nyalla

Nyalakan Hukum Buat La Nyalla
HEBAT. Sakti. Kok bisa? Itulah ungkapan-ungkapan publik yang terekam lewat media sosial ketika menanggapi akhir perkara yang menjerat La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Seusai memenangi tiga kali praperadilan yang membuat status tersangkanya gugur, La Nyalla akhirnya tidak kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka untuk keempat kalinya.

Namun, perkaranya berujung vonis bebas demi hukum dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Salah satu pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan La Nyalla ialah untuk tindak pidana yang terjadi dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur 2011-2014, pertanggungjawaban telah diwakilkan kepada dua anak buah La Nyalla, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

La Nyalla juga dinilai telah mengembalikan dana hibah Rp5,3 miliar yang ia gunakan untuk membeli saham di Bank Jatim.

Sangat wajar menjadi kontroversi karena jarang sekali atau bahkan tidak pernah terdengar ada pendelegasian tanggung jawab pidana. Jangankan publik, dua hakim yang menyidang La Nyalla tidak sependapat (dissenting opinion) dengan mayoritas kolega mereka.

Dua hakim ad hoc tipikor, Anwar dan Sigit Herman, tidak sependapat dengan putusan bebas. Kedua hakim itu menilai La Nyalla terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Bahkan, hakim Anwar menyatakan terdapat 11 poin yang membuat La Nyalla harus ikut bertanggung jawab. Namun, karena tiga hakim lainnya, yang merupakan hakim karier, menyatakan tidak terbukti, La Nyalla mesti bebas.

Soal pengembalian uang seharusnya tidak menghapus pidana. Terlebih jika pengembalian dilakukan ketika sudah ada proses hukum. Apalagi diduga ada kejanggalan dalam bukti kuitansi itu, tanggal pengembalian dengan meterainya tidak sinkron. Kuitansi ditandatangani pada 2012, sedangkan meterainya bertahun 2014.

Jaksa pun tidak terima dengan vonis bebas La Nyalla dan menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapan agar MA bisa melihat lebih jernih fakta-fakta persidangan dan kejanggalan bukti yang diajukan La Nyalla menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung.

Begitu juga publik tentu berharap bahwa Mahkamah Agung membuktikan ucapan sang ketua, Hatta Ali, yang merupakan paman La Nyalla, bahwa memang tidak pernah ada intervensi dalam kasus ini.

Begitu pula dengan kejaksaan, mereka tentu dituntut untuk membenahi dakwaan ataupun pertimbangan hukum dalam memori kasasi yang akan diajukan sehingga tidak ada celah sedikit pun untuk kembali membebaskan La Nyalla.

Publik tentu menginginkan lembaga penegak hukum bersinergi untuk menempatkan kasus ini dalam hukum yang tegak lurus. Tidak perlu beradu argumentasi, apalagi terintervensi oleh kepentingan di luar hukum.

Dukungan juga datang dari Komisi Yudisial agar kejaksaan tidak patah semangat, bahkan bila perlu berkoordinasi dengan penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi La Nyalla. Apalagi KPK pun tengah menangani kasus korupsi yang juga diduga melibatkan La Nyalla, yakni kasus dugaan korupsi dalam proyek Rumah Sakit (RS) Universitas Airlangga.

Nyalakan kembali hukum buat La Nyalla. Jika memang nanti dia terbukti melakukan pidana, jebloskanlah ke bui. Sebaliknya, jika di kasasi nantinya kembali La Nyalla dinyatakan tidak bersalah, tentu nama baiknya mesti dipulihkan. Namun, yang pasti, hukum tidak boleh kalah oleh anasir yang mendistorsi keadilan itu sendiri. Tunjukkan kesaktian hukum



Selasa, 27 Desember 2016

KPK Duga Ada Intervensi Atas Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti

KPK Duga Ada Intervensi Atas Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Kiki Budi Hartawan)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang shock ketika mengetahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
 
Menurutnya, keputusan bebas La Nyalla hal yang tidak masuk akal. "Enggak masuk akal kalau yang bersangkutan bebas," ucapnya, Selasa (27/12/2016).
 
Seperti diketahui, hakim telah menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar.
 
Ketua majelis hakim Sumpeno, menyebut dana hibah yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim itu telah dikembalikan.
 
"Kalau disebut tidak terbukti, itulah kualitas putusan kita, mata hati kita, persoalan kita. Kita harus tetap percaya kebenaran itu tidak pernah mendua, tapi harus diperjuangkan," ujarnya.
 
Kendati demikian, saat ini KPK tengah mendiskusikan, apakah ada intervensi pada pertimbangan hakim dalam putusan perkara ini. Selain itu, KPK akan menunggu keputusan jaksa yang sedang mempertimbangkan untuk banding. "Ya kita tunggu Jaksa," singkatnya.



8 LSM Intervensi Putusan Hakim Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla Mattalitti Akhirnya Divonis Bebas

8 LSM Intervensi Putusan Hakim Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla Mattalitti Akhirnya Divonis Bebas
Foto: Pesan WA La Nyalla Mattalitti dari tahanan, pada para pendukungnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), akhirnya mem-vonis bebas Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur atas kasus tindak pidana korupsi dengan tuduhan memperkaya diri.

Ditengarai putusan bebas PN Tipikor Jakarta Pusat ini, karena intervensi dari 8 lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendesak Hakim sidang agar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno, pada pukul 14.50 WIB, Selasa(27/12/2016) di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," ujar Sumpeno saat membacakan vonis.

Sementara itu diwaktu terpisah, menjelang sidang putusan La Nyalla Mattaliti, salah satu pimpinan 8 LSM yang mendesak vonis bebas membeberkan bahwa penegakkan hukum terhadap mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu terlihat dipaksakan sehingga tersangka harus dibebaskan.

Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, menyatakan, aksi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Untuk itu kata Agus, yang juga pengurus Pemuda Pancasila (PP) Jatim ini Menilai Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.

"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan." kata Agus Muslim Muhammadyah.

Masih kata Agus Muslim yang juga tokoh alumni yang pernah menjabat sebagai Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jatim ini, tak hanya pihaknya yang menyerukan agar La Nyalla Mattaliti di vonis bebas namun bersama 7 LSM yakni Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Gabungan 8 LSM yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), meminta hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair.

Sebelumnya terindikasi dari balik tahanan, La Nyalla Mattalitti berkoordinasi dengan para pendukungnya melalui ponsel/ pesan WA dari , guna menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, diantaranya pesan agar memakai LSM.

Selain itu terindikasi La Nyalla melalui ponsel/ pesan WA memberikan daftar nama hakim yang mengadili kasusnya dan meminta doa, serta minta tolong mengerahkan anak yatim untuk mendoakan agar hakim digerakkan oleh Allah untuk memvonis dirinya bebas murni.

Secara terpisah, Bajo Suherman tokoh perlumpulan pemuda Surabaya juga mendesak agar hakim memvonis bebas, karena La Nyalla Mattalitti adalah merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.

"Bahkan pak Hatta Ali pernah menyampaikan pada publik bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau secara langsung. Sudah sedemikian jelas, bahkan juga sudah ada desakan dari banyak tokoh dan LSM, ditambah lagi doa dari banyak orang diantaranya bahkan doa dari anak2 yatim, masa sih para hakim masih tidak mau peduli dan terus mbalelo ?", pungkasnya.

Sabtu, 24 Desember 2016

Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya

Menjelang agenda penetapan vonis dalam persidangan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim) di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 27 Desember 2016, beberapa tokoh mendesak agar hakim memberi vonis bebas.

Diantaranya adalah Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia  Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, yang mengatakan bahwa, aksi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. (http://hukum.indopos.co.id/read/2016/12/21/79446/La-Nyalla-Harus-Diputus-Tidak-Bersalah-dan-Bebas)

Agus, juga pengurus PP (Pemuda Pancasila) Jatim ini mengatakan, bahwa Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.

"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan", kata Agus Muslim Muhammadyah, dalam keterangannya (http://www.netralnews.com/news/hukum/read/43189/la.nyalla.mahmud.mattalitti.harus.divonis.bebas)

Lebih lanjut, LSM Masyarakat Indonesia Pemantau Anti-Kriminalisasi Hukum yg dikoordinatori Agus, tokoh alumni yang pernah menjabat dalam kepengurusan Badko HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Jatim ini bersama 7 LSM yakni Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Gabungan 8 LSM ini menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), mengharapkan hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair. (http://www.jpnn.com/read/2016/12/23/489103/perkara-la-nyalla-8-lsm-hukum-surati-pengadilan)

Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya

Sebelumnya dari balik tahanan, La Nyalla Mattalitti berkoordinasi dengan para pendukungnya melalui ponsel/ pesan WA dari nomor 081316885961, guna menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, diantaranya pesan agar memakai LSM.

Selain itu La Nyalla melalui ponse/ pesan WA memberikan daftar nama hakim yang mengadili kasusnya dan meminta doa, serta minta tolong mengerahkan anak yatim untuk mendoakan agar hakim digerakkan oleh Allah untuk memvonis dirinya bebas murni.

Secara terpisah, Bajo Suherman tokoh perlumpulan pemuda Surabaya juga mendesak agar hakim memvonis bebas, karena La Nyalla Mattalitti adalah merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.

"Bahkan pak Hatta Ali pernah menyampaikan pada publik bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau secara langsung. Sudah sedemikian jelas, bahkan juga sudah ada desakan dari banyak tokoh dan LSM, ditambah lagi doa dari banyak orang diantaranya bahkan doa dari anak2 yatim, masa sih para hakim masih tidak mau peduli dan terus mbalelo ?", tutur Bajo



Rabu, 21 Desember 2016

Ka'bah, Abraj Al-Bait, dan Protes Kaum Sufi

Ka'bah, Abraj Al-Bait, dan Protes Kaum Sufi
Oleh: Ahmad Syafii Maarif
Hasil gambar untuk syafii maarif
Sebenarnya sudah cukup lama dunia Muslim mengamati dengan getir proses penghancuran situs-situs sejarah oleh rezim Wahabi Saudi, baik di sekitar Makkah atau pun di sekitar Madinah, dua kota suci yang legendaris bagi kaum beriman. Atas nama tauhid dan gerakan anti-syirik, kabarnya sudah lebih 98 persen tempat-tempat bersejarah itu dihilangkan jejaknya. Bahkan makam Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi, yang jasanya luar biasa terhadap Islam di masa awal yang kritikal dan teramat sulit, kini telah berubah jadi toilet umum. Inilah sebuah rezim tunaadab yang menutup telinganya rapat-rapat untuk mendengar protes umat Islam sejagat agar tindakan brutal itu tidak diteruskan.

Protes teranyar pada 16 Juli 2016 disampaikan oleh kaum sufi India agar dua Kota Suci itu dibebaskan dari penguasaan rezim Wahabi Saudi. Inilah inti pernyataan dan tuntutan mereka, "The Madjid-e-Nabvi and the Kaabah Sharif are under threat! Free Makkah Sharif! Free Madinah Sharif! Free Hejaz!" (Masjid Nabawi dan Ka'bah yang Mulia sedang berada di bawah ancaman. Bebaskan Makkah yang Mulia! Bebaskan Madinah yang Mulia! Bebaskan Hijaz!). Kelompok sufi ini sudah berada di batas kesabaran dalam menilai tindakan semena-mena penguasa Saudi yang sedang mengancam eksistensi dua kota suci itu melalui proses pembaratan yang dahsyat.

Yang ironis, semua gerakan radikal di berbagai bagian bumi tidak satu pun yang melakukan protes terhadap prilaku rezim Saudi ini. Ini tidaklah mengherankan karena gerakan radikal ini memang pada umumnya lahir dari rahim Wahabisme ciptaan Muhammad bin Abdul Wahhab yang bersekutu dengan penguasa Saudi di bawah pimpinan Muhammad bin Saud. Menurut sumber yang saya baca, nenek moyang rezim Saudi yang berkuasa sekarang ini bukanlah berasal dari kawasan perkotaan, tetapi dari puak Badwi (al-a'râb) dari pegunungan yang dulu dikritik keras oleh Alquran karena watak sebagian mereka yang kepala batu, sangat kufur, munafik, dan tidak faham batas-batas yang diturunkan Allah kepada rasul-Nya (lih. surah at-Taubah: 97).

Tetapi ada pula puak Badwi itu yang dipuji Alquran: "Dan di antara orang-orang Badwi, ada yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan menjadikan apa yang dinafkahkannya sebagai sarana pendekatan kepada Allah dan aneka doa rasul. Ketahuilah, sesungguhnya ia adalah suatu sarana pendekatan buat mereka. Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (at-Taubah: 99). Saya tidak tahu, berasal dari gen mana nenek moyang rezim Saudi yang sudah berkuasa sejak abad yang lalu itu.

Terlepas dari masalah asal-usul yang tidak jelas ini, tuan dan puan tengoklah suasana serba mewah dan aduhai yang mengitari Kota Makkah dan Madinah kontemporer sekarang ini. Penggusuran terhadap situs-situs sejarah di Makkah adalah untuk melicinkan jalan bagi bangunan Abrâj al-Bait, menara pencakar langit dilengkapi hotel mewah dengan sebuah jam raksasa bertengger di puncaknya. Makkah telah berubah menjadi kota kapitalisme supermodern yang telah berjaya mengusir dimensi spiritual yang dulu ditancapkan oleh Nabi Ibrahim-Nabi Ismail, dan cicitnya Nabi Muhammad SAW. Semuanya kini tinggal kenangan. Baratisme telah mendominasi arah Kiblat umat Islam ini. Suasana mewah Masjid Nabawi di Madinah juga mengikuti pola serupa. Ke mana ujungnya nanti, kita pun tidak bisa memastikan.

Antropolog Prof Sumanto al-Qurtuby yang sudah tiga tahun mengajar di salah satu universitas di Saudi baru-baru ini menulis tentang betapa kapitalisme Barat telah merasuk jauh ke jantung spiritual umat Islam ini: "Contoh lain simbol kapitalisme di Tanah Suci ialah bangunan Abraj al Bait; ada 20 lantai pusat perbelanjaan dan sebuah hotel dengan 800 kamar. Garasinya bisa menampung 1.000 mobil. Tapi para tamu dan penghuni juga bisa datang dengan helikopter, karena ini memang tempat bagi mereka yang mampu menyewa, atau memiliki kendaraan terbang."

Dengan nada lirih, Sumanto selanjutnya merekamkan perasaannya: "Abraj al Bait [disebut juga Makkah Clock Royal Tower] yang begitu megah dan gemerlap, dengan 21 ribu lampunya yang memancar sampai sejauh 30 km dan membuat rembulan di langit pun mungkin tersisih. Betapa berubahnya Mekah. Bahkan menurut Irfan al-Alawi, seorang direktur Islamic Heritage Research Foundation di London, menyebutnya "It is the end of Mekkah" (Tamatnya Makkah).

Akhirnya, serbakeanehan telah berlaku pula di negeri ini: Arab semakin menjadi Barat, sedangkan sebagian warga Indonesia bertingkah kearab-araban!


REPUBLIKA, 20 December 2016
Ahmad Syafii Maarif | Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Senin, 19 Desember 2016

Cium Aroma Korupsi di Kementrian Desa, CBA Kirim Surat ke KPK

Kanal Nasional - Kanal Berita Indonesia
Cium Aroma Korupsi di Kementrian Desa, CBA Kirim Surat ke KPK
Uchok Sky Khadafi (Direktur CBA)/Foto Facebook
Foto: Uchok Sky Khadafi (Direktur CBA)

CBA (Center For Budget Analysis) mengirim surat terbuka kepada Agus Rahardjo, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperhatikan atau membuka penyelidikan di Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi dalam lelang tahun 2016 tentang penyediaan alat peraga pendidikan untuk anak usia dini kawasan perdesaan" atau APE PAUD (alat Peraga Pendidikan anak usia Dini)," ujar Uchok Sky Khadafi Direktur CBA

Dalam lelang APE PAUD ini, CBA menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.573.213.000 dari 4 paket yang dilelang dengan total nilai paket sebesar Rp.50 milyar. Dimana, pertama,  Paket 1 bernilai 11,09 milyar ; kedua, Paket 2 bernilai 11,11 milyar ; ketiga, Paket 3 bernilai 13,62 milyar dan keempat, Paket 4 bernilai 14, 11 milyar," ungkap Uchok.

Selain ada potensi kerugian negara, ada juga, kejanggalan dan terindikasi penyalahgunaan anggaran, dan hal ini, ada dugaan telah terjadi pelanggaran peraturan presiden No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam lelang 4 paket PAUD tersebut.

Berikut penjelasan CBA tentang dugaan penyalahgunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam lelang 4 paket PAUD:

1. Dalam 4 paket belanja barang APE PAUD, ternyata mayoritas
belanjanya adalah buku yang mencapai 320 judul buku. Sementara
untuk belanja APE PAUDnya Cuma 112 alat peraga. Ini terindikasi
penyalahgunaan anggaran. Dalam nomemklatur dan  anggaran APBN tersebut yang mau dibeli itu judulnya hanya penyediaan alat peraga pendidikan anak usia dini. Kok tiba tiba speknya  entah datangnya darimana ada pembelian atau ditambah buku 320 judul.

2. Dalam spesifikasi bukunya sudah ditentukan penerbit dan
pengarangnya. Didalam lelang barang yang menyebut merk, penerbit
dan pengarang tidak boleh, karena disini akan terjadi KKN. Ini juga
termasuk penyalahgunaan wewenang.

3. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan serta kesehatan anak
didik, kami curiga pihak panitia lelang dalam pengadaan ape paud belum melakukan ujicoba yang bersumber pada hasil ujicoba dan dikembangkan oleh pusat pengembangan pemberdayaan pendidikan dan tenaga pendidikan PAUD ( PPPPTK – PAUD ) KEMENDIKBUD RI. Untuk
menimalisir kandungan racun dalam alat peraga paud.

Yang terakhir, selain kasus diatas, yang harus jadi sorotan CBA dan fokus perhatian KPK adalah pengadaan barang dan jasa di kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi yang jadi pemenang perusahaan itu itu saja. Jadi, sebetulnya tidak usah melakukan lelang, kalau perusahaan pemenang yg dipilih, perusahaan itu itu saja," terang Uchok.

Sebagai contoh, tambah Uchok, pada tahun 2016 ada paket sebesar Rp.24.9 milyar,  dan pada tahun 2015 ada paket sebesar Rp.26.9 milyar  pada Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi untuk  melakukan lelang Pengadaan Kapal Tangkap Ikan 17 GT  yang dimenangkan oleh PT. Mina Anugrah Sukses yang beralamat Kp. Kohod Rt. 004/001 No. 888 Desa Kohod Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang – Banten  selama dua tahun berturut turut.

"Jadi enak iya, kalau perusahaan jadi pelanggan Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi. Bisa jadi pemenang proyek kapal pada setiap tahun. Dan pihak Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi  memang tidak pernah serius melakukan lelang, dan seharusnya DPR harus melakukan evaluasi dong, dan jangan diam saja kaya patung untuk pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi," tutup Uchok.

Penggunaan Dana PAUD Milyaran Rupiah di Bondowoso Menjadi Sorotan

Penggunaan Dana PAUD Milyaran Rupiah di Bondowoso Menjadi Sorotan
Pemberian dana APBN untuk ratusan lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menjadi sorotan.

Sebagaimana diketahui untuk pengembangan PAUD, pemerintah memberikan dana yang berasal dari APBN tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 30 - Rp. 50 juta bagi tiap lembaga PAUD diseluruh Indonesia. Untuk kabupaten Bondowoso mendapatkan alokasi dana yang bisa mencukupi kebutuhan untuk ratusan lembaga yang menyelenggarakan PAUD.

Dari dana sebesar itu, oleh pemerintah telah dikeluarkan petunjuk teknis (juknis), bahwa dana itu selain untuk kegiatan, juga untuk membeli berbagai peralatan yang menunjang pelaksanaan PAUD yakni untuk membeli alat peraga pendidikan atau permainan, buku pegangan untuk pendidik dan pengelola PAUD, dan lain-lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing2 lembaga PAUD.

Untuk pembelian alat peraga atau permainan PAUD, untuk tiap lembaga dianggarkan sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Meski pengelolaan dana itu harusnya adalah dilakukan secara swakelola, sebenarnya ratusan lembaga PAUD itu tidak keberatan ketika terindikasi bahwa oleh dinas pendidikan kabupaten Bondowoso dikondisikan dan diminta agar saat membeli alat peraga pendidikan atau alat permainan untuk PAUD, mereka harus membeli produk dari  produsen peraga pendidikan CV Wardhana yang beralamat di jalan Kalibutuh nomor 62 Surabaya.

Bahkan saat lembaga PAUD dibuatkan surat pesanan yang seragam untuk membeli peraga pendidikan & permainan PAUD kepada perusahaan2 suplier (CV-CV) yang ditunjuk oleh dinas pendidikan dan CV Wardhana, lembaga PAUD ya menurut saja, meskipun itu berakibat mereka tidak bisa membeli peralatan yang sesuai dengan kebutuhan masing2 lembaga PAUD.

Persoalan baru menghangat ketika, perusahaan2 suplier itu, tidak mau mengantarkan alat peraga & permainan PAUD kepada masing2 lembaga PAUD. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, seharusnya pembelian barang harganya termasuk diantar sampai masing2 lembaga PAUD.

Yang terjadi adalah, bahwa peralatan peraga & permainan PAUD dari produsen CV Wardhana, dikirim ke kantor dinas pendidikan tingkat kecamatan, dan masing2 lembaga PAUD diminta mengambil sendiri barang tersebut ke kantor dinas pendidikan tingkat kecamatan masing2.

Sebenarnya hal ini juga dipahami oleh lembaga2 PAUD, karena terindikasi semua perusahaan suplier itu hanya formalitas dan tidak tahu lokasi masing2 lembaga PAUD dan toh semua barangnya adalah dari produsen yang sama.

Tetapi ternyata barang yang  harus diambil di masing2 kantor dinas pendidikan tingkat kecamatan itu hanya berupa permainan boneka panggung ditambah kelengkapannya yang hanya sejumlah 1 kantong plastik. Dan itu jika dibeli dipasaran harganya total hanya sekitar Rp. 800.000.

Beberapa lembaga PAUD menolak untuk mengambil barang tersebut karena khawatir bagaimana nanti membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, karena anggaran Rp. 4 juta, kok cuma mendapat barang seharga Rp. 800.000, padahal dalam pertanggungjawaban tetap tertulis bahwa itu seharga Rp. 4 juta.

Tetapi banyak lembaga yang tetap mengambilnya, karena selain sudah membayar uang muka sehingga daripada sama sekali tidak mendapatkan barang, mendingan tetap mengambil meski jumlahnya sedikit. Juga khawatir jika di masa selanjutnya lembaga mereka tidak dimasukkan lagi dalam usulan lembaga yang akan mendapatkan bantuan dari dana pemerintah.

Rachmad Sudiono, seorang pengamat pendidikan Bondowoso, mengatakan bahwa seharusnya semua lembaga PAUD tidak meributkan hal itu.

"Mereka harusnya tahu diri, kan mereka sudah diberi dana bantuan oleh dinas pendidikan kabupaten Bondowoso. Tentunya sebagai pihak yang memberi bantuan, dinas pendidikan lebih tahu persoalan", kata Sudiono.

"Heboh itu kan karena masyarakat disekitar yang tidak tahu persoalan sebenarnya ikut2an menyoroti hal yang bukan bidang mereka. Ditambah lagi ada LSM melaporkan, padahal LSM itu tidak tahu mekanisme kegiatan ini. Untuk itu lembaga PAUD yang sudah menerima bantuan dana dari dinas pendidikan Bondowoso, sebaiknya tetap mengikuti proses yang dilakukan oleh dinas pendidikan & CV Wardhana. Karena dipilihnya produsen dan perusahaan2 supliernya itu oleh dinas pendidikan untuk mensuplai kebutuhan PAUD di Bondowoso, tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang ", tambahnya.

"Soal barang yang hanya disuplai jumlahnya sedikit, jangan langsung berprasangka ada korupsi. Karena selain untuk belanja barang, bukankah untuk rapat2, sosialisasi, penjelasan dll itu memerlukan biaya. Misalnya saat oleh dinas pendidikan dikumpulkan antara lembaga PAUD dan perwakilan produsen bersama perusahaan2 supliernya yang memberi penjelasan dan untuk membuatkan RAB (rancangan anggaran biaya), itu kan ada konsumsi dll", ujarnya.

Menurut Sudiono, itulah bentuk gotong royong dalam melaksanakan program untuk meningkatkan PAUD di Bondowoso. Jika ada alat peraga atau permainan yang belum dimiliki oleh lembaga PAUD, tahun anggaran berikutnya lembaga PAUD yang bersangkutan kan bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan dana lagi. Tapi jika ada lembaga yang sudah dibantu dana itu rewel dan ribut, tentunya hak dari yang memberi dana bantuan untuk berpikir ulang jika akan memberi bantuan lagi padanya.

Sementara itu pemilik CV Wardhana ibu Rahmi ketika dihubungi ponselnya 081330738788 dan kepala dinas pendidikan Bondowoso ibu Endang melalui ponselnya 081336819000 belum memberikan tanggapan.



Minggu, 18 Desember 2016

Korupsi Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang Diminta diusut Tuntas

Korupsi Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang Diminta diusut Tuntas
Foto: Adik Dwi Putranto, Pemasok Incinerator di Lumajang
HP/WA: 081330003490

PANU - Perkumpulan Mahameru, lembaga swadaya masyarakat kabupaten Lumajang meminta agar dugaan korupsi pengadaan Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang diusut secara tuntas, jangan sampai ada kesan bahwa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan, melindungi koruptor.

Hal ini disampaikan oleh Waton Wibisono, koordinator lapangan PANU, dalam suratnya yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan tembusannya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, beberapa lembaga tinggi negara dan media massa.

Apalagi kasus ini sudah ramai dan beberapa kali dimuat dimedia massa yang kliping berita dari beberapa koran dan media tersebut juga dilampirkan dalam pengaduan mereka.

Panu berharap bahwa tindakan tegas dari aparat hukum, bisa membuat koruptor jera dan menimbulkan efek agar orang tidak dengan seenaknya melakukan korupsi, karena merasa kebal hukum.

"Apalagi dugaan korupsi incinerator ini, bukan saja membuat uang negara yang sangat besar dihamburkan secara sia2, akrena tidak berfungsi. Tapi juga membuat terjadinya polusi yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat", kata Wibisono

"Sangat aneh, jika sudah diberitakan begitu rame dan ada akibat polusi udara yang tampak jelas seperti itu, sampai sekarang sama sekali belum tampak adanya upaya pengusutan pada pihak2 yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut", sambungnya.

"Untuk itu, dalam pengaduan kali ini, kami juga tembuskan pada Kejati Jatim, Kejakgung dan beberapa lembaga tinggi negara di Jakarta, agar kasus ini tidak dimasukkan dalam peti es", pungkasnya

beberapa pemberitaan media tentang kasus ini yang dilampirkan dalam laporan Panu, diantaranya adalah:
-----------------------------------
Surabaya Post
Incinerator di RSUD dr Haryoto Tak Berfungsi

CV Udan Mas adalah penyedia barang dalam pengadaaan peralatan dan mesin (mesin incinerator) di RSUD dr Haryoto Kab Lumajang, Jawa Timur (Jatim), melalui Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1.575.200.000.

Namun, incinerator dengan kapasitas 2 m3/jam-150 kg/jam tersebut kini tidak berfungsi dengan optimal, bahkan mengeluarkan asap yang mengganggu lingkungan sekitar. Pantauan Surabayapost.net, incinerator  ini mengeluarkan asap pekat.

Idealnya keberadaan incinerator tersebut mampu mengatasi sampah medis yang dihasilkan RSUD setempat. Tapi, keberadaan incinerator itu tidak bisa difungsikan secara optimal lantaran spesifikasi alat tersebut jauh dari yang diharapkan.

"Semestinya incinerator yang digunakan di RSUD Dr Haryoto dengan anggaran Rp 1.575.200.000 sudah beroperasi dengan optimal. Nyatanya incinerator dengan temperatur 800 derajat celcius sampai 1.200 derajat celcius ini tidak berfungsi," kata Arifik Subekti, anggota DPP LIRA.

Kondisi itu, kata Arifin, bisa dipastikan menjadi masalah serius bila tidak menjadi perhatian RSUD Dr Haryoto. Sebab, limbah medis berbentuk padat itu mengandung sisa-sisa antibiotik, jarum suntik bekas pakai maupun buangan laboratorium yang sangat membahayakan.

Kandungan mikroorganisme patogen dalam limbah medis dapat mengakibatkan infeksi, zat kimia beracun, dan zat radioaktif. "Ini lebih berbahaya dibandingkan jenis limbah lainnya," lanjutnya.

Dia pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini RSUD dr Haryoto, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada CV Udan Mas selaku penyedia barang seperti incinerator.

Lalu apa sanksinya ? Menurut Arifin, sanksi itu berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana apabila kabar suap yang selama ini berhembus dalam pengadaan ini terbukti.

"Sanksi pidana bisa diterapkan bila terbukti suap. Atau melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RSUD dr Haryoto Kab Lumajang melayangkan surat teguran kepada CV Udan Mas selaku penyedia incinerator di rumah sakit tersebut. Teguran itu karena incinerator yang digunakan CV Udan Mas menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan lingkungan.
Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.

"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.

Dihubungi secara terpisah di nomornya 08135892xxxx, Direktur RSUD dr Haryoto, Triworo Setyowati enggan berkomentar. Hal yang sama juga diambil Direktur CV Udan Mas, Adik Dwi Putranto. Saat dihubungi nomornya 081330003490 tak menjawab

-----------------------------------
Surabaya Post
Incineratornya Keluarkan Asap Tebal, RSUD Dr Haryoto Tegur CV Udan Mas

Memprihatinkan. pemenang lelang Pengadaan Peralatan dan Mesin (Incinerator) di RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang, yakni CV Udan Mas menyalahi kontrak.

Dari dokumen yang diterima Surabayapost.net, setelah dinyatakan menang tender di tahun anggaran 2015 dalam pengadaan incinerator  tersebut, CV Udan Mas, Jl Jemur Andayani 52-53 No 50 Surabaya tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengolah limbah rumah sakit dengan baik.

Yang lebih memprihatinkan, incinerator yang dipasang CV Udan Mas mengeluarkan asap hitam pekat yang menggangu lingkungan. Diketahui, incinerator tersebut merupakan produk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), pabrikan asal Jakarta dengan pimpinan Rendi.

Tak ayal, jika CV Udan Mas mendapatkan surat teguran dari pihak RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang. Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.

"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa berdasarkan hasil uji emisi yang dilakukan pada saat uji fungsi menyatakan bahwa emisi hasil pembakaran menunjukkan dalam kondisi baik.
"Akan tetapi sampai saat ini pada saat proses pembakaran yang kami lakukan menimbulkan emisi asap yang sangat mengganggu bagi lingkungan," sebutnya.

Oleh karena itu, pihak rumah sakit meminta secepatnya agar CV Udan Mas menjelaskan perihal tersebut, juga terkait dengan incinerator yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. "Sampai dengan 16 Mei 2016 kemarin," sebutnya lagi.

Dari informasi yang diterima Surabayapost.net, bahwa dalam pengadaan incinerator ini ada isu suap dari 15-30 persen. Pengadaan ini sendiri dilakukan memakai Tahun Anggaran 2015 dengan  nilai HPS Rp 1,6 miliar. Dalam pengadaan ini dimenangkan CV Udan Mas dengan penawaran Rp 1.575.200.000.



Sumber: http://pemburupenjahat.blogspot.co.id/2016/12/korupsi-incinerator-di-rsud-dr-haryoto.html

Selasa, 13 Desember 2016

Penyebaran Gerakan Khilafah Di Kampus Makin Menguat

Penyebaran Gerakan Khilafah Di Kampus Makin Menguat
(Gerakan Khilafah Bertujuan Merebut & Menjadikan Indonesia Sebagai Bagian Wilayah Dari Sebuah Pusat Kekuasaan Khilafah Yang Berdiri di Palestina)
HTI
Foto: HTI menggelar muktamar di Balai Sudirman Jakarta, pada 23 April 2016 lalu

Mahasiswa di Indonesia memiliki peran besar dalam menggulingkan pemerintahan Suharto pada 1998 lalu, melalui gelombang demonstrasi yang mendukung demokrasi bergulir dari kampus ke kampus. Tetapi kini, sejumlah kelompok mahasiswa berkeinginan untuk mengganti demokrasi dengan sistem pemerintahan Islam khilafah dan antikeberagaman.

Gerakan yang mendukung sistem pemerintahan Islam khilafah menguat di kampus-kampus pascareformasi yang antara lain dilakukan oleh ormas Hizbut Thahrir Indonesia, HTI, yang berniat mendirikan negara Islam.

Wartawan mencoba menelusuri penyebaran gerakan khilafah di Yogyakarta.
Dalam selebaran yang didapat tertulis, ini merupakan kajian Sirah Nabawiyah yang rutin dilakukan setiap Kamis, sementara tulisan kecil di bawahnya menyebut demokrasi yang merusak, dan kembali ke khilafah.

Sore itu di pertengahan April, sejumlah mahasiswa tampak serius mengikuti kajian tentang Sirah Nabawiyah, sejarah Rasullulah SAW dan politik Islam di masjid kampus Institut Seni Indonesia, ISI, Yogyakarta.

Saya berbicara dengan beberapa orang mahasiswa yang rutin mengikuti kajian, mereka mengatakan sistem pemerintahan Islam atau khilafah itu yang paling tepat saat ini untuk menggantikan demokrasi.

Salah satunya Robby Effendy, pengurus HTI di kampus ISI, yang mengelar kajian rutin yang salah satunya mengkritik demokrasi.

"Kalau masalah demokrasi yang merusak itu bagian dari kajian yang dibahas, jadi secara pikiran sederhananya demokrasi itu suara terbanyak yang diikuti, contohnya ada satu kiai dan ada sepuluh preman. Nah, itu preman yang menang kan, itu yang dikritisi, dari sisi pemerintahan itu kan justru orang-orang buruk yang dominan yang memilih itu, jadilah pimpinan yang buruk," jelas Robby Effendy.

Robby kemudian menjelaskan bagaimana sistem pemerintahan kekhilafahan di dunia yang diyakininya.

"Kita menganut sistem sejarah nabi yang dulu, jadi ada yang namanya sistem pemerintahan khilafah, jadi sistem pemerintahan Islam. Satu kepemimpinan dunia, satu pusat ini kan memimpin wilayah, jadi setingkat Indonesia itu seperti provinsi jadi kecil dan ditunjuk pimpinan-pimpinan daerah seperti itu," jelas Robby.

Robby mengaku sejumlah aparat keamanan dan PNS ada yang mendukung penegakan sistem khilafah ini.

Pembatasan Ekspresi

Selain masjid, penyebaran paham radikal juga menyusup melalui perkuliahan, lewat para dosen.
"Di kampus juga ada dosen yang anggota, jadi kayak pas kuliah itu jadi diserempetin keislaman padahal itu bukan ranahnya, pernah juga ketika mata kuliah seni tetapi tiba-tiba bicara tentang serangan 11 September," jelas Pius Satriya , mahasiswa ISI.

Dia khawatir radikalisme akan membatasi kebebasan berekspresi di kampus seni itu.
"Kayak ada radikalisme itu masuk sini, ini jadi dibatesi, aku gambar manusia telanjang ini kayak dibatesi, kita di kampus seni malah dibatesi, takutnya kan di situ," kata dia.

Salah seorang mahasiswa di Yogyakarta yang pernah bergabung dengan HTI kepada BBC Indonesia menyebutkan HTI biasanya merekrut mahasiswa baru dan melarang tahlilan dan juga 'menguasai' masjid kampus.

Namanya dirahasiakan untuk melindunginya.

"Sebagai orang dengan latar belakang NU, saya di kos sering seperti tahlilan dan selawatan, itu tak boleh, cowok dan cewek juga dipisah, terus ketika ada takmir masjid yang berasal dari aliran yang berbeda, diusir secara halus."

Pembantu Rektor III ISI Anusapati mengakui ada tenaga pengajar dan mahasiswa menjadi anggota ormas radikal, tetapi dia menganggap sejauh ini kehadiran mereka belum jadi persoalan serius bagi kampus.

"Kami sedang mendalami, itu juga beberapa mahasiswa dan dosen kami itu ada juga, tetapi sejauh tidak menyebarkan paham yang radikal itu kami tetapi memberikan kebebasan tentu kami akan berusaha mencegah jika menyebarkan paham-paham ke mahasiswa lain," jelas Anusapati

Tetapi, dia mengakui memantau pergerakan ormas ini di kampus agar tidak terjadi konflik.

"Itu di satu sisi memang menjadi dinamika di kampus ini, tetapi ada yang harus kita waspadai untuk menghindari konflik dari dua paham yang berbeda ini. Tentu ada sekelompok atau individu yang misalnya menolak menggambar makhluk hidup, tentu kami tidak menutup kemungkinan yang mau itu untuk belajar, memang ada perbedaan seperti ini tetapi sejauh ini kami kelola," kata Anusapati.

Ancaman Toleransi & Keberagaman

Tak hanya di ISI, di masjid kampus UGM,  juga terlihat beberapa orang pendukung HTI membagikan selebaran yang berisi ajakan untuk mendukung ide khilafah.

Kampanye ini tak hanya terjadi di dalam kampus, tetapi juga di jalanan di Yogyakarta.

Pertengahan April lalu, beberapa mahasiswa mengelar spanduk yang berisi pendirian negara Islam dengan berdiri tanpa suara di jalan di kota Yogyakarta, dengan membentangkan spanduk bertuliskan Indonesia berkah, dengan syariah. Islam Rahmatan Lil Alamin. Hanya ada dalam Khilafah.

Beberapa mahasiswa itu juga merupakan kader HTI.

Dalam Hizbut Tahrir disebutkan organisasi ini berdiri pada 1953 di Palestina, yang digagas oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, alumni Al-Azhar Mesir.

Organisasi yang menyebut sebagai gerakan politik ini bertujuan untuk mendirikan sistem kekhalifahan ini masuk ke Indonesia pada kurun waktu 1980an melalui dakwah-dakwah di kampus besar di Indonesia, sebelum akhirnya merambah ke kelas menengah melalui pengajian di masjid di dalam permukiman warga, perusahaan dan perkantoran.

Kajian LIPI menyebutkan HTI merupakan bagian dari gerakan Islam transnasional yang menyuburkan paham radikal kalangan pelajar dan mahasiswa, selain Jamaah Tarbiyah (Ikhwanul Muslimin) dan salafi.

"Sebagian besar perguruan tinggi umum, yang telah didominasi oleh Ikhwanul Muslimin dan Islamis lainnya," jelas Anas Saidi peneliti LIPI.

Anas mengatakan jika pemahaman ini dibiarkan akan menyuburkan sikap intoleran dan bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

Anas mengungkapkan dalam penelitian yang dilakukan pada 2011 di lima universitas di Indonesia UGM, UI, IPB, Unair, Undip menunjukkan peningkatan pemahaman konservatif atau fundamentalisme keagamaan.

Kondisi itu juga terjadi di universitas swasta.

Ormas Dilarang Masuk Kampus

Kekhawatiran penyebaran paham radikal yang menolak demokrasi ini juga dirasakan oleh rektorat Universitas Islam Indonesia UII, dan kemudian menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas ormas dan partai politik di kampus ini, seperti dijelaskan oleh Rektor UII Harsoyo.

"Kami tidak ingin jadi kampus politik dan kita ingin kampus netral saja, kalau memang mereka mau manggil siapa saja boleh, tetapi bukan mengatasnamakan kegiatan organisasi tersebut, kemungkinan terjadinya konflik," jelas dia.

Ajaran organisasi radikal yang sering kali bersikap eksklusif dan menganggap diri paling benar, itu yang dikhawatirkan oleh Harsoyo akan berdampak pada kehidupan kampus.

"Kami mengkhawatirkan kalau terjadi perpecahan itu yang kami tidak suka..... Terjadinya radikalisme itu 'kan karena menganggap dirinya paling benar sehingga orang lain salah semua, itu sangat berbahaya kalau sudah tidak bisa menghargai pendapat orang lain, kami tidak berharap seperti itu, yang bisa kami lakukan ya seperti itu, di lingkungan kampus bebas dari kegiatan seperti itu."

Kampanye Khilafah Bertentangan Dengan Pancasila

Pemerintah mengaku telah mengetahui penyebaran paham radikal di kampus-kampus, dan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, jelas Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir.

"Jadi di kampus kami bentuknya selalu kami kumpulkan para rektor, instruksikan dalam bentuk surat sudah kami sebar, semua kegiatan organisasi masyarakat, organisasi politik, ormas lainnya yang menamakan diri adalah yang diindikasikan radikalisme dan ekstremisme ini dilarang di kampus, " kata Nasir.

Penyebaran paham radikal ormas yang tidak menganut asas Pancasila, menurut Nasir, dilarang di kampus-kampus.

"Bahkan ekstremnya kalau ada organisasi masyarakat yang mengatasnamakan asasnya bukan pancasila dan UUD itu jelas akan jadi masalah itu tidak boleh. Kampus itu berdasarkan kajian ilmiah, bukan kemauan," kata Nasir.

Masuknya paham radikal di kampus-kampus juga dikhawatirkan akan membatasi ruang-ruang kebebasan akademik di kampus.

Pertanyaannya:
Kenapa ada kesan terjadi pembiaran oleh aparat negara Republik Indonesia terhadap gerakan yang massif, terstruktur & terorganisir yang bertujuan merebut Indonesia untuk dijadikan wilayah/setingkat propinsi, dari pusat kekuasaan yang dikatakan oleh Hizbut Tahir berdiri tahun 1953 di Palestina, yang dikatakan sebagai pusat kekuasaan khilafah?

Apakah karena sudah banyak aparat keamanan negara dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung serta mendukung upaya merebut Indonesia untuk dijadikan bagian wilayah dari pusat kekuasaan khilafah yang berdiri tahun 1953 di Palestina sebagaimana klaim yang disampaikan oleh HTI tersebut?